Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 7 Okt 2025 10:02 WIB ·

Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa


 Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa Perbesar

Oleh: Andi Rachmanto, S.H

Dalam sistem peradilan pidana, hak-hak korban seharusnya menjadi prioritas utama. Korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, serta keadilan atas penderitaan yang dialami. Namun, dalam praktiknya, wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sangat besar terkadang berpotensi membatasi atau bahkan mengesampingkan hak-hak korban.

Hal ini menjadi ironi, karena justru dalam pencapaian keadilan, peran korban sering kali terpinggirkan.

Salah satu isu yang sering mencuat adalah kewenangan JPU dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. JPU memiliki diskresi dalam menilai apakah sebuah kasus layak untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, termasuk dalam penerapan restorative justice.

Dalam praktik, kewenangan ini berpotensi mengesampingkan keinginan atau hak korban yang menginginkan penyelesaian secara adil melalui jalur hukum.

Contohnya, dalam kasus tertentu, JPU dapat memutuskan penghentian penuntutan meskipun korban menginginkan agar pelaku tetap diproses secara hukum.

Keputusan ini dapat memberikan kesan, bahwa negara lebih berpihak pada efisiensi penanganan kasus daripada kepentingan korban.

Selain itu, dalam proses penuntutan, JPU memiliki otoritas besar dalam menyusun dakwaan dan menentukan alat bukti yang akan diajukan.

Namun terkadang, korban merasa aspirasinya tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam perumusan dakwaan tersebut. Korban juga sering tidak dilibatkan secara memadai dalam proses persidangan, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh tindak pidana.

Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan etis, terkait bagaimana negara melindungi hak korban dalam peradilan pidana.

Untuk menciptakan peradilan yang lebih adil, perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait peran dan hak korban. Salah satunya adalah memastikan keterlibatan korban dalam proses penuntutan, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Disamping itu, pengawasan terhadap diskresi JPU perlu diperketat, sehingga keputusan yang diambil tetap menghormati hak-hak korban dan bukan hanya kepentingan penegakan hukum secara administratif.

Contoh kongkrit, yakni dalam persidangan pihak JPU sebagai wakil atau pembela hukum di pihak korban, akan tetapi banyak terjadi ketika putusan pengadilan dirasa kurang mewakili rasa keadilan pihak korban, dan disitu JPU tidak melakukan upaya banding maka tertutuplah juga pintu upaya hukum lanjutan terhadap ketidak puasan di sisi korban.

Menyimpulkan hal ini, pembredelan hak korban oleh wewenang JPU merupakan masalah serius dalam sistem peradilan pidana kita. Meskipun tujuan penegakan hukum adalah melindungi masyarakat, penting bagi negara untuk menghindari praktik yang mengesampingkan hak-hak korban.

Dengan pembaruan hukum yang lebih berpihak pada korban, diharapkan keadilan yang seimbang dapat tercapai, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kewenangan jaksa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004.

Selain berfungsi sebagai penindakan, pengawasan, serta pemahan atau sosialisasi hukum dan atau memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

*) Penulis: Andi Rachmanto, S.H, Advokat atau Praktisi Hukum dan Corporate Lawyer, Managing Partner pada Kantor Hukum Maha Patih Law Office.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dan Pendidikan, Warisan Kartini di Era Modern

21 April 2026 - 15:29 WIB

Etika Politik yang Makin Tidak Elok

17 April 2026 - 15:54 WIB

Permisif terhadap Perubahan yang Merusak

23 Maret 2026 - 12:00 WIB

Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

24 Februari 2026 - 17:01 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !