BACAMALANG.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan dan memberikan atensi untuk memberantas segala bentuk perjudian di masyarakat. Oleh karena itu Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran gencar memberantas praktek perjudian di wilayah Kota Malang.
Ungkap kasus judi oleh Polsek Kedungkandang berhasil mengamankan satu tersangka berinisial B (44), Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.
Menurut Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat malam (19/8/2022).
“Tersangka ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Wonokoyo terdapat praktek judi online. Dari informasi itulah, kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP, satu buku tulis berisi rekapan nomor togel, akun judi online dari situs judi yang berisi saldo Rp 775 ribu, dan uang sisa setoran Rp 116 ribu, serta satu buah buku tabungan.
“Jadi, tersangka ini membuat akun di salah satu situs judi online. Setelah itu, tersangka mengisi saldo di akun tersebut dengan mentransfer sejumlah uang. Usai membuka akun, tersangka menerima tombokan dari teman-temannya,” ujarnya.
Kemudian, penombok memasang tombokannya setiap harinya dari luar negeri yaitu Sydney dan Hongkong.
“Setiap merekap dan melakukan perjudian jenis togel tersebut, tersangka mendapat omset sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Dan dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aksi judi online selama 5 bulan,” bebernya
Sementara itu, kasus perjudian lainnya
Diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (22/8/2022) malam. Diketahui, tersangka telah melakukan aksi perjudian togel online selama dua tahun.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, dan kami berhasil melakukan penangkapan tersangka. Dari penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 235 ribu, 35 lembar bukti transfer deposit online, satu kartu ATM, dan buku tafsir mimpi,” terangnya.
Bayu juga mengungkapkan, tersangka memperoleh keuntungan penombok, dengan komisi yang didapatkan bervariatif, tergantung dari tombokannya.
“Jadi, tersangka S ini menerima titipan tombokan nomor togel berikut uangnya dari para penombok. Setelah itu, tersangka membuka sebuah situs judi. Lalu, nomor togel dan uangnya tersebut ditransfer ke rekening bandar judi,” urainya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yaitu B dan S dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
AKP Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, selama bulan Januari 2022 hingga Agustus 2022, Polresta makota telah mengungkap sebanyak delapan kasus perjudian.
“Dalam penanganan ungkap kasus judi di wilayah Kota Malang, kami selalu berkesinambungan dan berkolaborasi dengan Polsek jajaran. Selain itu, rata-rata perjudian yang diamankan adalah judi togel dan sabung ayam, kemudian berkembang ke situs online,” tandasnya dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota pada Rabu (24/8/2022).(Him)





















































