BACAMALANG.COM – Sebanyak 80 persen kasus narkoba di kota Batu, Jawa Timur merupakan remaja generasi milenial.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto mengatakan, untuk membendung hal yang tak diinginkan, butuh perhatian khusus agar generasi masa depan bisa selamat dan dijauhkan dari bahaya narkotika.
Beberapa sosialisasi dan workshop secara masif terus dilakukan meski ditengah pandemi Covid-19 supaya generasi milenial tersebut selalu sehat dan terhindar dari bahaya narkoba.
“Fokus kemarin memang para pelajar, namun karena pandemi dan belum diperbolehkannya pembelajaran tatap muka sehingga program belum bisa dilanjutkan kembali,” katanya, Senin (31/8).
Yussi menyebutkan, ditengah pandemi ini yang bisa dimaksimalkan yaitu melalui workshop atau teleconference menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama Pemkot Batu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya.
“Saat workshop atau sosialisasi petugas menyampaikan materi terkait dengan bahaya narkoba. Termasuk soal undang-undang dan ancaman hukuman yang menjadi sanksi bagi para penyalahgunanya agar mereka tidak terkontaminasi bujukan atau coba-coba memakai barang haram tersebut,” papar Yussi
Dia berharap seusai mereka mendapatkan penjelasan dari pihak Kepolisian dan BNN, materi itu bisa tersampaikan lagi kepada lingkungannya, orang terdekat, serta teman agar pemahaman narkoba semakin kuat di semua sektor.
Yussi juga menyarankan, saat pandemi banyak waktu luang yang bisa dimanfaatkan oleh generasi muda untuk mengisi waktunya dengan kegiatan positif seperti berolahraga, mendalami agama, dan belajar.
“Meski begitu perhatian orang tua harus tetap tercurahkan kepada putra putrinya. Karena benteng utama pencegahan bahaya narkoba dari lingkungan terdekat yaitu keluarga,” terang Yussi lagi.
Lebih lanjut, Yussi menekankan kepada masyarakat yang merasa salah satu keluarga atau teman menjadi korban narkoba segera melapor ke Satres Narkoba Polres Batu atau BNN agar mendapat pelayanan rehabilitasi. Nantinya akan di asessment dokter, kepolisian, kejaksaan dan BNN.
“Rehabilitasi ini penting agar korban tidak kecanduan terus. Namun lebih penting lagi jika korban belum melapor kemudian sewaktu-waktu ada tindakan ia bisa ditindak dan diproses hukum dengan ancaman tak main-main minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” pesannya.
Dikatakan, bahwa terhitung mulai tahun 2019 hingga saat ini, sudah ada sekitar 10 korban narkotika yang melapor dan menjalani rehabilitasi. (Lis/Red)