Kesaksian Doktif Bikin Terdakwa Isa Zega 'Gerah' di Persidangan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Apr 2025 18:45 WIB ·

Kesaksian Doktif Bikin Terdakwa Isa Zega ‘Gerah’ di Persidangan


 Doktif saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. (ist) Perbesar

Doktif saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. (ist)

BACAMALANG.COM – Samira Farahnaz atau lebih dikenal sebagai Doktif atau dokter detektif hadir menjadi saksi dari JPU dalam sidang terdakwa Isa Zega. Kesaksian Doktif makin menegaskan bahwa Isa Zega memang menyerang kehormatan Shandy Purnamasari dan mengarah ke dugaan pemerasan.

“Gak cuma dari konten ya, jadi dari video-video yang kita bisa lihat, Sahrul ini dengan jelas mengucapkan dia mengucapkan Shandy Shaundhesip, Sandi Shaundhesip itu berulang-ulang, owner skincare yang lagi bunting, hamidun. Itu siapa lagi kalau bukan arahnya ke Owner MS Glow, Shandy Purnamasari,” kata Doktif, Selasa (15/4/2025).

Ditambahkan Doktif, Isa Zega memang memiliki hak untuk berkelit, namun dirinya percaya pada hakim berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada.

“Alhamdulillah hakim tadi memberikan kesempatan terakhir, bahwa jangan dilihat hanya dari konteksnya cuma screenshot itu, tapi dari video-video yang sudah Sahrul buat,” imbuhnya.

Doktif menjelaskan ada banyak sekali video yang dibuat terdakwa, hanya saja yang dia simpan sekitar delapan atau sebelas.

“Dan juga ada juga chat gak sempat ditunjukkan, chat dimana dari Isa Zega ke dr Oky atau ke Sahrul, di sini saya sebut Sahrul aja, nanti kalau di dalam dia tersinggung,” paparnya.

Menurut Doktif, niat Isa Zega untuk bertemu Shandy patut dipertanyakan karena jelas-jelas mengarah pada dugaan pemerasan.

“Jadi dari konten-konten dia buat selalu menyebutkan oh cuma dikasih 10 juta, 20 juta, 1 miliar, berarti dugaannya, ya dugaannya ini ya mungkin dia akan minta di atas 1 miliar biar dia bisa diam, gitu ya, dia bisa diam,” terangnya.

Soal jalannya sidang, Doktif yakin dan optimis majelis hakim bisa objektif.

Sementara itu dalam proses persidangan, tak seperti saksi-saksi sebelumnya, Doktif tangguh menghadapi tim kuasa hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief. Pitra bahkan beberapa kali melarang Doktif agar tidak mengoceh.

Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan para kuasa hukum itu berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Bahkan Isa Zega yang biasanya santai, tampak beberapa kali harus kipas-kipas.

Saat ia memasuki ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta Doktif melepas topeng yang biasa ia kenakan. Setelah JPU dan Tim Kuasa Hukum memberikan pertanyaan, majelis juga meminta penjelasan tentang aktivitas Doktif.

“Banyak produk overclaim yang mulia, saya punya klinik kecantikan sudah 17 tahun, saya mendapati korban skincare yang tidak sesuai di klinik saya,” ungkapnya.

Kemudian Januari 2024, ia mulai mengulas produk kecantikan dengan tujuan agar masyarakat tahu produk mana yang baik. Ulasan dilakukan dengan uji laboratorium atas produk itu dengan biaya sendiri.

“Ada fenomena flexing owner skincare. Fenomenanya flexing untuk gaet pembeli, di akun kalodata, omzet bisa miliaran, mereka dikuasai owner skincare, saya kemudian beli produk dan ingin mengerti dan mengecek. Setelah dicek, ada kadar 0,00 persen, tidak sesuai antara yang diomongkan pemilik dan yang sebenarnya,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim pun menanyakan apa Doktif pernah mengulas produk MS Glow kepunyaan Shandy Purnamasari. Dan dijawab oleh Doktif, dua produk MS Glow pernah diujinya pada Juni 2024. Hasilnya, MS Glow memiliki kandungan sesuai dengan jurnal.

“Saya belum sempat buat VT, sudah uji coba MS Glow tapi belum sempat dinaikkan. Akhirnya dinaikkan, setelah terdakwa bilang tidak mau review produk lokal. Saya tidak berteman dengan akun terdakwa. Juga tidak kenal dengan Shandy dan Gilang sampai bertemu di Polda Jatim ketika menjadi saksi. Saya juga pernah ditantang sumpah al quran oleh terdakwa, saya sumpah al quran untuk menjawab bahwa yang dikatakan terdakwa tidak benar,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Hingga Minuman Beralkohol

20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Masuki Babak Baru, Sejumlah Nama Pejabat Mulai Disebut

19 Mei 2026 - 22:04 WIB

Modus Pura-Pura Belanja, Pemuda Tulungagung Curi 3 HP di Kepanjen dan Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 16:11 WIB

Keluarga Korban Kanjuruhan Ungkap Intimidasi dan Teror Saat Perjuangkan Keadilan

19 Mei 2026 - 15:32 WIB

SMP PGRI 1 Bululawang Beri Sepeda untuk Siswa Kurang Mampu, Demi Cegah Putus Sekolah

19 Mei 2026 - 14:03 WIB

Damkarmat Kota Batu Latih Penanggulangan Kebakaran di Mikutopia, Wisatawan Merasa Aman

19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !