BACAMALANG.COM – Sepanjang tahun 2025, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang mencatat sebanyak 53 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski jumlahnya cukup signifikan, hampir seluruh kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan non-hukum.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dalam menangani setiap laporan KDRT.
> “Sampai bulan ini tercatat ada 53 kasus KDRT, dan hampir semuanya bisa diselesaikan. Kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk menilai apakah ada unsur pidana. Jika memungkinkan, kami upayakan penyelesaian melalui restorative justice dan mediasi,” ujar Donny, Senin (15/9/2025).
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kasus KDRT di Kota Malang mengalami penurunan. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 70 kasus.
> “Tahun ini jumlahnya menurun. Kami rutin melakukan penyuluhan dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya KDRT,” tambahnya.
Donny menjelaskan bahwa mayoritas kasus KDRT dipicu oleh persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Ketidakstabilan pendapatan, baik yang menurun maupun meningkat, kerap menjadi pemicu konflik. Bahkan, peningkatan ekonomi pun bisa berujung pada perselingkuhan yang memicu kekerasan.
> “Penyebabnya beragam, tapi yang paling dominan adalah masalah ekonomi. Ada yang karena pendapatan menurun, ada juga yang meningkat tapi justru memicu perselingkuhan. Termasuk kasus suami yang tidak mampu menafkahi keluarga,” jelasnya.
Untuk mencegah konflik rumah tangga berujung pada proses hukum, mediasi menjadi langkah utama yang diambil oleh Dinsos. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga keutuhan keluarga dan melindungi anak dari dampak psikologis.
> “Insyaallah, dari 53 kasus tersebut tidak ada yang berlanjut ke ranah hukum. Semua bisa diselesaikan secara damai dengan pendekatan kekeluargaan,” pungkas Donny.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga