BACAMALANG.COM – Sebanyak 15 persen dari 734 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Malang ternyata berstatus mantan terpidana.
Hal tersebut berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kepanjen. Ada berbagai kasus yang menjerat para mantan terpidana tersebut.
“Kena kasus narkotika, penganiayaan atau kasus lainnya,” kata Bagian Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Aulia Reza, Selasa (4/6/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 15 persen Bacaleg eks terpidana tersebut, PDI Perjuangan menyumbangkan salah satu nama. Bacaleg tersebut adalah Bambang Winarto yang tercatat sebagai warga Desa Kemantren Kecamatan Jabung.
Pria 68 tahun itu tercatat pernah melakoni hukuman pidana atas kasus penganiayaan, dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Bambang menjalani masa tahanan selama 1 bulan 20 hari berdasarkan putusan PN Kepanjen no: 86/Pid.B/2012/ PN. Kpj tertanggal 23 Februari 2012.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, perihal pencalonan Bambang tersebut, sejatinya tidak masalah. Menurutnya, sejauh ini Bambang bisa memenuhi aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sepanjang yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PKPU, tidak ada masalah sebenarnya,” ujar Darmadi.
Pria yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menambahkan, masing-masing kader partai berlambang banteng moncong putih memiliki hak yang sama untuk maju sebagai Bacaleg.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































