PDI Perjuangan Sumbang Nama, 15 Persen Bacaleg Kabupaten Malang Eks Terpidana - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Jul 2023 23:37 WIB ·

PDI Perjuangan Sumbang Nama, 15 Persen Bacaleg Kabupaten Malang Eks Terpidana


 Bambang Winarto Bacaleg PDI Perjuangan Kabupaten Malang menjadi salah satu yang berstatus eks terpidana. (ist) Perbesar

Bambang Winarto Bacaleg PDI Perjuangan Kabupaten Malang menjadi salah satu yang berstatus eks terpidana. (ist)

BACAMALANG.COM – Sebanyak 15 persen dari 734 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Malang ternyata berstatus mantan terpidana.

Hal tersebut berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kepanjen. Ada berbagai kasus yang menjerat para mantan terpidana tersebut.

“Kena kasus narkotika, penganiayaan atau kasus lainnya,” kata Bagian Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Aulia Reza, Selasa (4/6/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 15 persen Bacaleg eks terpidana tersebut, PDI Perjuangan menyumbangkan salah satu nama. Bacaleg tersebut adalah Bambang Winarto yang tercatat sebagai warga Desa Kemantren Kecamatan Jabung.

Pria 68 tahun itu tercatat pernah melakoni hukuman pidana atas kasus penganiayaan, dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Bambang menjalani masa tahanan selama 1 bulan 20 hari berdasarkan putusan PN Kepanjen no: 86/Pid.B/2012/ PN. Kpj tertanggal 23 Februari 2012.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, perihal pencalonan Bambang tersebut, sejatinya tidak masalah. Menurutnya, sejauh ini Bambang bisa memenuhi aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PKPU, tidak ada masalah sebenarnya,” ujar Darmadi.

Pria yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menambahkan, masing-masing kader partai berlambang banteng moncong putih memiliki hak yang sama untuk maju sebagai Bacaleg.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

UIBU Berbagi Angpau Lebaran, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Universitas

31 Maret 2026 - 21:05 WIB

Pasca Lebaran 2026, Polres Malang Perketat Patroli Perbankan dan Kawasan Rawan

31 Maret 2026 - 19:23 WIB

Respons Cepat Wali Kota Batu Nurochman, Tinjau Banjir Banyuning dan Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Akademisi UNIRA Malang Berikan Pandangan Soal Dinamika Backdrop Halalbihalal Tirta Kanjuruhan

31 Maret 2026 - 13:49 WIB

PDI Perjuangan Respon Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Almarhum

31 Maret 2026 - 13:26 WIB

Gerak Cepat Tekan Stunting, Pemdes Beji Optimalkan Posyandu ILP dan Fokus Kesehatan Ibu Hamil

31 Maret 2026 - 12:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !