BACAMALANG.COM – Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dinilai mampu menekan angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku di Kabupaten Malang. Praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, menegaskan bahwa anak-anak masih minim kemampuan dalam melakukan seleksi dan pemilahan informasi, sehingga rentan meniru perilaku negatif dari konten yang mereka lihat di media sosial.
“Perilaku peniruan ini bisa berujung pada tindakan kriminal, karena anak belum matang secara psikologis untuk memahami konsekuensi hukum maupun sosial dari tindakannya,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak bukan hanya korban, tetapi juga pelaku kejahatan. Pada 30–31 Agustus 2025, terjadi perusakan kantor polisi dan pos polisi di Pakisaji, Kabupaten Malang. Polisi menetapkan 21 orang tersangka, dengan 6 di antaranya anak di bawah umur. Aksi ini terbukti dipicu oleh provokasi di media sosial, di mana ajakan untuk menyerang kantor polisi menyebar luas dan ditiru oleh para remaja.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memperkuat pandangan bahwa pembatasan medsos bagi anak penting untuk menekan angka kejahatan. Selain itu, data Polres Malang mencatat sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 317 kasus perempuan dan anak, dengan 288 kasus berhasil diselesaikan. Meski mayoritas kasus menempatkan anak sebagai korban, fakta bahwa mereka juga bisa menjadi pelaku akibat pengaruh medsos menambah urgensi pembatasan akses digital.
Tantangan utama dalam pembatasan media sosial bagi anak adalah luasnya akses gawai dan internet yang sulit dikendalikan tanpa peran aktif orang tua. Konten viral yang sering kali menarik perhatian anak juga menjadi sorotan, karena anak-anak cenderung meniru tanpa memahami risiko. Kajian dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung pembatasan ini, dengan alasan anak belum siap menghadapi risiko digital.
Pemerintah pun telah mengeluarkan regulasi, seperti Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang secara tegas menyebutkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun dibatasi aksesnya terhadap platform media sosial tertentu, dengan mekanisme verifikasi usia dan pengawasan orang tua. Aturan ini juga mengatur kewajiban penyedia platform untuk menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) serta melarang algoritma yang mendorong anak mengakses konten berisiko.
Solusi yang ditawarkan meliputi pengawasan ketat dari orang tua terhadap penggunaan gawai, edukasi literasi digital sejak dini, serta regulasi sekolah yang melarang membawa ponsel agar anak lebih fokus pada pembelajaran. Dari sisi hukum, aparat diharapkan memperketat pengawasan terhadap konten yang berpotensi memicu kejahatan anak.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang menegaskan larangan penyebaran konten bermuatan negatif, serta Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang menempatkan anak dalam situasi yang dapat membahayakan dirinya.
Agus Subyantoro menekankan bahwa pembatasan media sosial bukan sekadar larangan, melainkan upaya membangun ekosistem aman bagi anak. “Harapan kami, dengan sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan aparat hukum, angka kejahatan anak di Kabupaten Malang dapat ditekan. Lebih dari itu, kita ingin menciptakan generasi muda yang sehat secara mental, sosial, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tukasnya.
Bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana
Pertanggungjawaban hukum bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi (penyelesaian luar pengadilan). Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana, sementara anak 12-18 tahun dapat dikenakan tindakan atau pidana, namun dengan masa tahanan maksimal setengah dari orang dewasa.
Poin Penting Pertanggungjawaban Pidana Anak :
– Batas Usia Minimum: Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penyidik akan mengambil keputusan (dikembalikan ke orang tua atau dirawat di lembaga sosial/LPKS).
– Anak Usia 12-14 Tahun: Hanya dapat dikenai tindakan (bukan pidana penjara), seperti pengembalian kepada orang tua, perawatan di rumah sakit jiwa/LPKS, atau kewajiban pendidikan.
– Anak Usia 14 Tahun ke Atas: Dapat dijatuhi pidana pokok (peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, atau pembinaan lembaga/penjara) maupun tindakan.
– Diversi: Wajib diupayakan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
– Lama Pidana: Pidana penjara yang dijatuhkan maksimal setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
– Sanksi Tambahan: Perampasan keuntungan dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Proses peradilan anak wajib dilakukan secara tertutup, menjunjung tinggi hak asasi anak, dan bertujuan rehabilitatif (membina kembali) bukan sekadar menghukum. Orang tua/wali yang memiliki tugas mendidik anaknya, secara logis, tentunya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Inilah ghirah dari konsep vicarious liability dalam pertanggungjawaban pidana anak dibawah 12 tahun.
Meskipun secara umum doktrin pertanggungjawaban pidana mengandung asas personalitas, yakni setiap pertanggungjawaban pidana ditanggung oleh orang yang melakukannya dan sanksi pidana dikenakan pada siapa orang yang melakukan tindak pidana. Namun dalam fenomena anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana, maka asas personalitas dapat dikesampingkan untuk mewujudkan tujuan hakiki dari adanya hukum yakni keadilan substantif.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































