Pemkot Malang dan Peradi Jalin Sinergi Layanan Hukum, Advokat Akan Ditempatkan di Kelurahan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 24 Sep 2025 19:18 WIB ·

Pemkot Malang dan Peradi Jalin Sinergi Layanan Hukum, Advokat Akan Ditempatkan di Kelurahan


 Wali Kota Malang Dr Wahyu Hidayat (tengah) saat menerima kunjungan DPC Peradi Malang di Balaikota. (yog) Perbesar

Wali Kota Malang Dr Wahyu Hidayat (tengah) saat menerima kunjungan DPC Peradi Malang di Balaikota. (yog)

BACAMALANG.COM — Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang resmi menandatangani kesepakatan strategis untuk memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Malang dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH.

Kesepakatan ini mencakup sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum dan berlaku selama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, penyusunan kajian, serta pendidikan dan penelitian hukum. Salah satu program unggulan yang akan segera direalisasikan adalah penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) bagi warga tidak mampu.

“Kerja sama ini menyentuh aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum untuk masyarakat. Dengan adanya advokat di kelurahan, akses masyarakat terhadap keadilan akan semakin terbuka,” ujar Dian Aminudin.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan pentingnya kolaborasi ini di tengah tantangan fiskal daerah. Menurutnya, sinergi dengan Peradi merupakan langkah konkret untuk menjaga kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

“Meski anggaran daerah semakin ketat, kami tetap berkomitmen memastikan masyarakat mendapat perlindungan hukum yang layak. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan warga,” tegas Wahyu.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang mengatur pelaksanaan program secara operasional, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. (adv)

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Puluhan Pengurus Cabor Penuhi Panggilan Kejari Kabupaten Malang Soal Penyelewengan Dana Hibah KONI

24 September 2025 - 15:27 WIB

Ada Pokir Tak Terfasilitasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Angkat Bicara

24 September 2025 - 12:21 WIB

Kedepankan Kearifan Lokal, DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Vaksin untuk Kesehatan Anak

24 September 2025 - 12:18 WIB

Relokasi Mandiri Pedagang Dimulai, Penataan Pasar Induk Gadang Malang Dikebut

24 September 2025 - 11:26 WIB

Polresta Malang Kota Ajak Media Jadi Garda Terdepan Jaga Kondusivitas

24 September 2025 - 06:47 WIB

Sat Resnarkoba Polres Batu Beri Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA Katholik Yos Sudarso

23 September 2025 - 19:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !