BACAMALANG.COM — Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang resmi menandatangani kesepakatan strategis untuk memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Malang dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH.
Kesepakatan ini mencakup sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum dan berlaku selama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, penyusunan kajian, serta pendidikan dan penelitian hukum. Salah satu program unggulan yang akan segera direalisasikan adalah penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) bagi warga tidak mampu.
“Kerja sama ini menyentuh aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum untuk masyarakat. Dengan adanya advokat di kelurahan, akses masyarakat terhadap keadilan akan semakin terbuka,” ujar Dian Aminudin.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan pentingnya kolaborasi ini di tengah tantangan fiskal daerah. Menurutnya, sinergi dengan Peradi merupakan langkah konkret untuk menjaga kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
“Meski anggaran daerah semakin ketat, kami tetap berkomitmen memastikan masyarakat mendapat perlindungan hukum yang layak. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan warga,” tegas Wahyu.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang mengatur pelaksanaan program secara operasional, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. (adv)
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga