Perkara Lahan SMAN 3, Kejari Batu Panggil 3 Pejabat - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Sep 2020 18:32 WIB ·

Perkara Lahan SMAN 3, Kejari Batu Panggil 3 Pejabat


 Perkara Lahan SMAN 3, Kejari Batu Panggil 3 Pejabat Perbesar

BACAMALANG.COM – Terkait adanya dugaan korupsi pengadaan tanah di SMAN 3 Batu, Kejari akan memanggil 3 pejabat untuk dimintai keterangan.

Tiga pejabat tersebut adalah Eny Rachyuningsih Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Edi Murtono Kepala Inspektorat Kota Batu, dan Muji Dwi Leksono Kabag Hukum Setda Kota Batu.

“Pertanyaanya terkait rekomendasi tata ruang. Dan saya juga telah menerangkan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan pertanian,” ungkap Eny, Kamis (10/9/2020).

Eny Rachyuningsih membenarkan bahwa dirinya terpanggil pada hari ini pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Eny menerangkan bahwa panggilan saat ini merupakan kali kedua dan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda (Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah).

Lebih lanjut, pada pemanggilan sebelumnya Eny terpanggil karena sebagai Kepala Bapelitbangda disinyalir mengetahui uji kelayakan pembangunan SMAN 3 tersebut.

“Seharusnya memang uji kelayakan ini keluar dari Bapelitbangda. Namun saat itu kami tidak dilibatkan, tidak tahu itu melibatkan dinas apa,” tegasnya.

Pemanggilan saksi ini terjadi karena indikasi mark up pengadaan tanah SMAN 3 di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji dengan menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2014 sekitar Rp. 9 Milyar.

Kasus mencuat usai adanya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu merujuk Surat Perintah Penyelidikan Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.

Untuk itulah penyidik menggelar penyelidikan dugaan pembelian lahan senilai kurang lebih Rp 8 miliar menggunakan anggaran APBD Kota Batu tahun 2014.

Sekadar informasi, Gedung SMA Negeri 3 Kota Batu yang berada di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji, diresmikan pada tahun 2017 lalu. Gedung ini berdiri di lahan seluas 8.152 meter persegi. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pelaku Gendam Beraksi di Turen, Penjaga Pertashop Tertipu hingga Uang Jutaan Rupiah Raib

16 Mei 2026 - 09:42 WIB

Tiga Remaja Bermotor di Bululawang Bobol Tiga Kedai dalam Semalam

16 Mei 2026 - 09:38 WIB

Usai Antar Pesanan, Driver Ojol Dibegal Tiga Pria Bersenjata di Kota Batu, Motor Raib

16 Mei 2026 - 09:33 WIB

Soroti Dugaan Jual Beli Lapak PKL di Kota Batu, Praktisi Hukum Desak Pemkot Segera Hadir

16 Mei 2026 - 07:35 WIB

Jelang Iduladha 1447 H, Petugas Teknis Peternakan Kecamatan dan Dokter Hewan Diberi Pembekalan

16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Pengendara Motor Meninggal Usai Hantam Truk Tangki di Singosari

16 Mei 2026 - 07:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !