BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria pengedar narkoba saat menggerebek rumah kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, belum lama ini.
Polisi mengamankan BPA, warga Tawangrejeni, dan SNR, warga Rejoyoso, tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita 82 poket sabu seberat 164,7 gram, satu poket ganja 12,1 gram, serta alat hisap, timbangan digital, dan ponsel.
“Mereka bukan pemakai, tapi pengedar. Kami akan telusuri jaringan di atasnya,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga