Polres Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Mar 2025 15:38 WIB ·

Polres Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru


 Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.491 botol minuman keras (miras) berbagai merek. (Humas Polres Malang) Perbesar

Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.491 botol minuman keras (miras) berbagai merek. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.491 botol minuman keras (miras) berbagai merek pada Kamis (20/3/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru yang berlangsung dari 23 Februari hingga 9 Maret 2025.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Malang, seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025. Dasar hukum pemusnahan ini adalah Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 1/Pen.Pid BB/2025/PN Kpn, atas pengajuan Kasatresnarkoba pada 18 Maret 2025 dengan nomor R/93/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba.

“Pemusnahan ini juga atas persetujuan Kapolres Malang, sebagai tindak lanjut permohonan Satresnarkoba,” ujar AKP Yussy Purwanto, Kasatresnarkoba Polres Malang.

Yussy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat Semeru selama 12 hari. Barang-barang tersebut diamankan dari beberapa individu yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur No. 06 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Operasi Pekat Semeru bertujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Malang,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis miras, termasuk Trobas (167 botol), Anggur Merah (129 botol), Vodka (34 botol), Whiskey Drum (21 botol), Alexis (10 botol), Bir Bintang (24 botol), Kuntul (24 botol), Gepeng (24 botol), dan Ciu (168 botol).

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Malang Dorong Perlindungan Balita Korban Pencabulan Dosen

7 April 2026 - 06:12 WIB

Pembatasan Medsos Anak, Cegah Mereka Jadi Pelaku Kejahatan di Malang

6 April 2026 - 19:46 WIB

KAI Daop 8 Layani 191 Ribu Penumpang di Malang Raya Selama Lebaran

6 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Menguat, Lima ASN Pemkot Batu Diperiksa Kejari

6 April 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Malang Kebut Imunisasi Campak, Wali Kota Turun Langsung Pastikan Target Tercapai

6 April 2026 - 17:56 WIB

Amarah Brawijaya Tolak Nota Kesepahaman Laga Persebaya vs Arema FC di Kanjuruhan

6 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !