BACAMALANG.COM – Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.491 botol minuman keras (miras) berbagai merek pada Kamis (20/3/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru yang berlangsung dari 23 Februari hingga 9 Maret 2025.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Malang, seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025. Dasar hukum pemusnahan ini adalah Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 1/Pen.Pid BB/2025/PN Kpn, atas pengajuan Kasatresnarkoba pada 18 Maret 2025 dengan nomor R/93/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba.
“Pemusnahan ini juga atas persetujuan Kapolres Malang, sebagai tindak lanjut permohonan Satresnarkoba,” ujar AKP Yussy Purwanto, Kasatresnarkoba Polres Malang.
Yussy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat Semeru selama 12 hari. Barang-barang tersebut diamankan dari beberapa individu yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur No. 06 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Operasi Pekat Semeru bertujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Malang,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis miras, termasuk Trobas (167 botol), Anggur Merah (129 botol), Vodka (34 botol), Whiskey Drum (21 botol), Alexis (10 botol), Bir Bintang (24 botol), Kuntul (24 botol), Gepeng (24 botol), dan Ciu (168 botol).
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































