Polres Malang Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 289 Juta - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Agu 2025 18:07 WIB ·

Polres Malang Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 289 Juta


 Polres Malang ungkap kasus peredaran narkoba selama periode Juli hingga Agustus 2025. (Humas Polres Malang) Perbesar

Polres Malang ungkap kasus peredaran narkoba selama periode Juli hingga Agustus 2025. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM –Polres Malang memberantas peredaran narkoba dan selama periode Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Mayoritas kasus yang diungkap melibatkan narkotika jenis sabu, menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang telah disepakati bersama pembeli, menghindari pertemuan langsung dan meminimalisir risiko tertangkap.

“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk narkotika golongan I dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya). Barang bukti yang disita antara lain 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja seberat 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 289 juta.

Jumlah tersebut diyakini mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Masuki Babak Baru, Sejumlah Nama Pejabat Mulai Disebut

19 Mei 2026 - 22:04 WIB

Modus Pura-Pura Belanja, Pemuda Tulungagung Curi 3 HP di Kepanjen dan Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 16:11 WIB

Keluarga Korban Kanjuruhan Ungkap Intimidasi dan Teror Saat Perjuangkan Keadilan

19 Mei 2026 - 15:32 WIB

SMP PGRI 1 Bululawang Beri Sepeda untuk Siswa Kurang Mampu, Demi Cegah Putus Sekolah

19 Mei 2026 - 14:03 WIB

Damkarmat Kota Batu Latih Penanggulangan Kebakaran di Mikutopia, Wisatawan Merasa Aman

19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sidang Pembunuhan “Wanita Michat” di PN Malang, JPU Hadirkan Tiga Saksi

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !