BACAMALANG.COM –Polres Malang memberantas peredaran narkoba dan selama periode Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Mayoritas kasus yang diungkap melibatkan narkotika jenis sabu, menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang telah disepakati bersama pembeli, menghindari pertemuan langsung dan meminimalisir risiko tertangkap.
“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk narkotika golongan I dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya). Barang bukti yang disita antara lain 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja seberat 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 289 juta.
Jumlah tersebut diyakini mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































