Prahara Warisan Pengusaha Abon Memanas, Mediasi Buntu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 18 Jun 2021 06:42 WIB ·

Prahara Warisan Pengusaha Abon Memanas, Mediasi Buntu


 Prahara Warisan Pengusaha Abon Memanas, Mediasi Buntu Perbesar

BACAMALANG.COM – Prahara warisan almarhum almarhum Soepringgo belum juga usai. Bahkan, sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang memanas hingga tidak menemukan kesepakatan.

Untuk diketahui, perkara ini melibatkan 13 anak dari ahli waris. Mereka terbelah menjadi dua kubu, yakni pihak penggugat Edi Admodjo (63) yang tinggal Jl Ikan Piranha No 41 F bersama sembilan saudaranya dan pihak tergugat Iin Safitri, Soeharto dan Arysanto, ketiganya tinggal Jl Ikan Piranha No 41 A, RT 04/RW 03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Objek yang menjadi sumber sengketa adalah rumah di Jl Ikan Piranha No 41 A. Rumah yang digunakan sebagai pabrik abon itu merupakan peninggalan orang tua mereka.  Menurut penggugat, rumah tersebut dikuasai oleh para tergugat.

Wintarsa Anuraga  SH MH, kuasa hukum Edi Admodjo, mengatakan bahwa dalam mediasi ini tidak ada titik temu sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan masuk ke materi perkara.

“Padahal kami telah memberikan alternatif supaya rumah peninggalan Alm. Soepringgo dijual dan dibagi kepada semua ahli waris. Namun mereka tidak mau dengan tawaran kami. Karena tidak ada titik temu, nantinya persidangan akan masuk ke pokok perkara,” ujar Wintarsa.

Sementara itu Hamka SH, kuasa hukum para tergugat mengatakan bahwa tidak ada titik temu dalam mediasi ini. “Mediasi tadi gagal tidak ada titik temu. Jadi sepakat untuk melanjutkan sidang,” ujar Hamka usai persidangan. (yog/red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lansia Sebatang Kara di Kepanjen Ditampung di LKS-LU Husnul Khotimah, AK Beri Apresiasi

7 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Wali Kota Malang Tinjau Proyek Drainase Soekarno-Hatta, Tekankan Ketepatan Waktu dan Antisipasi Musim Hujan

7 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Kopi Embongan, Ruang Inspiratif Difabel Berkarya Lewat Live Music di Pujon

6 Oktober 2025 - 18:18 WIB

“Growing Together”, Batu Mantapkan Diri Sebagai Kota Florikultura Nasional Lewat Batu Shining Orchids Week 2025

6 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Diburu Hingga ke Madura, Polisi Bekuk Pencuri Mobil HR-V yang Dicuri di Jabung

6 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Panen Edamame di SAE Lapas Kelas I Malang, Bukti Nyata Kemandirian dan Konsistensi Pembinaan Warga Binaan

6 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !