BACAMALANG.COM – Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 telah dibuka, dan terkait hal ini, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) sumber daya manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya, S.AP mengatakan telah dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2022.
“Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2022 ini. Sedangkan batas akhir pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah tanggal 14 Agustus 2022,” tegas Marhaendra Pramudya Mahardika S.AP, baru -baru ini.
Syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 bagi partai politik antara lain : berstatus badan hukum sesuai UU Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota di tiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% kecamatan per kabupaten/kota, menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada tiap kabupaten/kota yang memiliki KTA dan dilengkapi KTP-el atau KK.
“Partai politik tersebut juga harus memiliki kantor tetap untuk tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dapat digunakan hingga tahapan terakhir Pemilu 2024 nanti. Juga harus menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar parpol, serta nomor rekening atas nama Partai Politik mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada saat pendaftaran di KPU,” tukasnya.
Berlaku di Kabupaten Malang sejak terbit Keputusan KPU Nomor 258 tahun 2022, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan parpol tingkat kecamatan di minimal 50% jumlah kecamatan dari keseluruhan 33 kecamatan.
“Artinya harus ada pengurus parpol di minimal 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Malang, yakni di minimal 17 kecamatan. Berikutnya, partai politik di Kabupaten Malang harus memiliki sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Malang. Jika mengacu jumlah penduduk 2.611.907, maka 1/1000nya adalah 2.612 anggota,” urainya.
Berikutnya dilaksanakan verifikasi administrasi kepada semua partai politik yang telah mendaftar di KPU RI, dimulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022. Dilanjutkan dengan verifikasi faktual mulai tanggal 15 Oktober 2022, kecuali bagi 9 partai politik yang telah memenuhi ambang batas 4% perolehan suara secara nasional pada Pemilu 2019, antara lain : PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan PPP. (had)





















































