Transparansi DD dan ADD, YUA Surati Pemdes Pesanggrahan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Mar 2021 18:27 WIB ·

Transparansi DD dan ADD, YUA Surati Pemdes Pesanggrahan


 Transparansi DD dan ADD, YUA Surati Pemdes Pesanggrahan Perbesar

BACAMALANG.COM – Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan, SH, kembali menyoal dan terus mempertanyakan pihak Pemdes (Pemerintah Desa) Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, terkait surat yang telah dikirimkan pada satu pekan kemarin kepada pihak desa tersebut.

Dirinya mengungkapkan, pada Senin (8/3/2021), dengan Surat Nomor: 086/YUA.PJT/NGO/KIP/III/2021. Surat yang ditujukan kepada Bendahara Desa Pesanggrahan itu, terkait dengan penggunaan Anggaran DD (Dana Desa), dan ADD (Anggaran Dana Desa) pada tahun 2016-2020 lalu.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, isi surat yang kami kirimkan soal penggunaan DD dan ADD pada tahun 2016-2020. Kaarena berkaitan dengan KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” kata Alex sapaan akrabnya, Senin (7/3/2021).

Alex juga menyebutkan, pada pasal 1 ayat 1 bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, dan artinya dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik.

“Seperti pada pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan, bahwa badan publik adalah lembaga Eksekutif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau dana seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau/dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagai atau seluruh dananya bersumber dari APBD dan/atau APBD sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri,” ujarnya.

Pasal 1 ayat 5, lanjut Alex, sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang-Undang.

“Jadi pasal 1 ayat 12, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pada pasal 2 ayat 1, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal 2 ayat 3, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” papar dia.

Kemudian pasal 3 huruf a, masih kata Alex, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengembilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Pada pasal 3 huruf d, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Pasal 4 ayat 1, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 4 ayat 2, setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik. Mendapat salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau pasal 4 ayat 4, setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” beber dia.

Pada pasal 52, masih terang Alex, badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang bagus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.

“Dan dalam waktu dekat ini, YUA bakal berkoordinasi dengan pihak APH untuk sebagaimana mestinya, supaya dapat ditindaklanjuti atas surat yang kami kirimkan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Pesanggrahan yang enggan disebutkan namanya juga mengakui, bahwa terkait dengan kepenggunaan DD dan ADD dari Pemdes Pesanggrahan tidak ada transparansi dan keterbukaan publik. Sehingga, warga masyarakat tidak tahu.

“Setahu saya memang tidak ada transparasi, tapi salah satu wujudnya ada mas, seperti pembangunan infrastruktur jalan. Kalau untuk rapat, saya tidak pernah diundang, jadi hanya ketua RT dan ketua RW saja,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi, S.Pd saat dikonfirmasi awak media mengaku telah mengetahui, perihal surat dari YUA itu.

“Surat dari YUA sudah kami terima mas, dan itu memang di tujukan ke bendahara desa bukan ke saya,” tandasnya singkat. (Eko/zuk).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mengabdi di Pelosok Negeri, Perjalanan Dokter Gigi Internship Alumni FKG UB di Pasangkayu Sulawesi Barat

30 Maret 2026 - 15:47 WIB

Halal Bi Halal UMM: Dari Spirit Ramadan ke Penguatan Ukhuwah, Hadirkan Doorprize Umrah hingga Tabungan Haji

30 Maret 2026 - 12:43 WIB

Atap SMKN 1 Ampelgading Ambruk, KBM Tetap Berjalan dengan Penanganan Darurat

30 Maret 2026 - 10:23 WIB

Kembangkan Precision Mentoring Berbasis Data untuk Guru, Mahasiswa Sains Data UB Raih Juara 3 PILMAPRES 2026

30 Maret 2026 - 07:46 WIB

Dugaan Upeti Emas ke Klinik Pratama, Ini Keterangan BPJS Cabang Malang

30 Maret 2026 - 07:21 WIB

Dugaan Praktik Setoran Emas di BPJS Kesehatan Malang, Aparat Diminta Turun Tangan

29 Maret 2026 - 21:39 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !