Tukang Parkir di Kota Malang Diamankan BNN, Edarkan Sabu

BACAMALANG.COM – Seorang tukang parkir berinisial MMF (24), diketahui nyambi menjadi pengedar sabu. Ia pun langsung diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang, Kompol Sunardi, menuturkan
penangkapan tersangka inisial MMF (24 tahun) dilakukan di rumahnya, Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang pada Minggu (28/6/2020) lalu.

Kompol Sunardi, menjelaskan, pihaknya telah lama melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. “Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka akhirnya kami bekuk di kediamannya,” kata Sunardi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa enam pocket sabu seberat kurang lebih 6 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, 2 ATM, satu hp Samsung dan dompet berisi uang Rp 500 ribu.

MMF akhirnya diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa menuju kantor BNN Kota Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, pengakuan tersangka, dia dapat barang dari seseorang yang dikenalnya dari media sosial. Barang sabu didapatkan dengan sistem ranjau.

MMF awalnya mengaku barang haram tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka mengaku juga sempat mengedarkan.

Dijelaskannya, sabu dijual sebanyak 0,03 gram dengan harga Rp 200 ribu. Per 1 gramnya pelaku dapat untung 400 ribu. Sasaran pembeli adalah mahasiswa dan masyarakat umum.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Sunardi. (Had/Red)