Tukang Parkir di Kota Malang Diamankan BNN, Edarkan Sabu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 1 Jul 2020 09:28 WIB ·

Tukang Parkir di Kota Malang Diamankan BNN, Edarkan Sabu


 Tukang Parkir di Kota Malang Diamankan BNN, Edarkan Sabu Perbesar

BACAMALANG.COM – Seorang tukang parkir berinisial MMF (24), diketahui nyambi menjadi pengedar sabu. Ia pun langsung diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang, Kompol Sunardi, menuturkan
penangkapan tersangka inisial MMF (24 tahun) dilakukan di rumahnya, Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang pada Minggu (28/6/2020) lalu.

Kompol Sunardi, menjelaskan, pihaknya telah lama melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. “Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka akhirnya kami bekuk di kediamannya,” kata Sunardi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa enam pocket sabu seberat kurang lebih 6 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, 2 ATM, satu hp Samsung dan dompet berisi uang Rp 500 ribu.

MMF akhirnya diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa menuju kantor BNN Kota Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, pengakuan tersangka, dia dapat barang dari seseorang yang dikenalnya dari media sosial. Barang sabu didapatkan dengan sistem ranjau.

MMF awalnya mengaku barang haram tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka mengaku juga sempat mengedarkan.

Dijelaskannya, sabu dijual sebanyak 0,03 gram dengan harga Rp 200 ribu. Per 1 gramnya pelaku dapat untung 400 ribu. Sasaran pembeli adalah mahasiswa dan masyarakat umum.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Sunardi. (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pelaku Gendam Beraksi di Turen, Penjaga Pertashop Tertipu hingga Uang Jutaan Rupiah Raib

16 Mei 2026 - 09:42 WIB

Tiga Remaja Bermotor di Bululawang Bobol Tiga Kedai dalam Semalam

16 Mei 2026 - 09:38 WIB

Usai Antar Pesanan, Driver Ojol Dibegal Tiga Pria Bersenjata di Kota Batu, Motor Raib

16 Mei 2026 - 09:33 WIB

Soroti Dugaan Jual Beli Lapak PKL di Kota Batu, Praktisi Hukum Desak Pemkot Segera Hadir

16 Mei 2026 - 07:35 WIB

Jelang Iduladha 1447 H, Petugas Teknis Peternakan Kecamatan dan Dokter Hewan Diberi Pembekalan

16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Pengendara Motor Meninggal Usai Hantam Truk Tangki di Singosari

16 Mei 2026 - 07:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !