BACAMALANG.COM – Ratusan user Apartemen Malang City Point, Kota Malang, menolak mengosongkan unit mereka meski telah menerima teguran resmi atau aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang. Para user menilai proses tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, sementara perkara masih berlanjut di tingkat kasasi.
Aanmaning terhadap para user dilakukan sejak Senin (3/11/2025) hingga Rabu (5/11/2025). Kuasa hukum user, Janu Wiyanto, menilai langkah PN Malang itu terlalu cepat dan menimbulkan kesan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.
“Permohonan masuk tanggal 23 Oktober 2025, dan hanya sepuluh hari kemudian sudah dilakukan aanmaning. Ini terkesan terburu-buru, padahal masih ada proses hukum lain di tingkat kasasi dan PN Niaga Surabaya,” ujar Janu, Rabu (5/11/2025).
Ia juga menyoroti sikap PN Malang yang dinilai tidak memberikan ruang cukup bagi para kliennya untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan. Janu menyebut, para user bahkan dipaksa keluar dari unit yang telah mereka beli dan lunasi, tanpa adanya kompensasi apa pun.
“User yang sudah melunasi dan menempati unit diminta mengosongkan secara sukarela dalam waktu delapan hari. Ini kesannya seperti pengusiran,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu user, Sueb, mengaku terkejut dengan adanya proses aanmaning tersebut. Ia menilai PN Malang mengabaikan upaya hukum yang sedang ditempuh para user.
“Kami masih berproses di tingkat kasasi. Tapi permohonan eksekusi dari pihak pemenang lelang, PT SSG, tetap dijalankan,” ujarnya.
User lain, Devi Fitriani, menambahkan bahwa sebagian besar pembeli telah melunasi pembayaran dan memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengurusan sertifikat, namun proses itu terhenti karena pengembang sebelumnya dinyatakan pailit.
“Kami tidak menuntut apa pun, hanya meminta keadilan. Kalau memang buy back dilakukan, kami ingin dikembalikan sesuai harga beli,” ungkap Devi.
Menanggapi polemik tersebut, Panitera PN Malang, Imam Sukardi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan PT SSG sebagai pemenang lelang.
“PN Malang hanya menjadi jembatan komunikasi antara pemohon dan termohon. User yang memiliki bukti kepemilikan atau pelunasan dapat menyerahkannya ke PTSP PN Malang untuk dikaji lebih lanjut,” jelas Imam.
Ia menegaskan, batas waktu delapan hari yang diberikan kepada para user merupakan aturan administratif yang wajib disampaikan, namun pelaksanaan eksekusi masih memerlukan proses dan pertimbangan lebih lanjut.
“Prosesnya masih panjang dan tidak bisa serta-merta dilakukan,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































