Viral Video Muda-Mudi Diduga Asusila di Perkemahan Dau - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 17 Des 2024 17:39 WIB ·

Viral Video Muda-Mudi Diduga Asusila di Perkemahan Dau


 Warga menangkap basah terduga muda-mudi pelaku mesum.(IG malangraya_info) Perbesar

Warga menangkap basah terduga muda-mudi pelaku mesum.(IG malangraya_info)

BACAMALANG.COM – Muda-mudi tertangkap basah diduga melakukan perbuatan asusila di dalam tenda, membuat geger bumi perkemahan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (15/12/24) sekitar pukul 12.30 WIB, postingan videonya viral di akun malangraya_info.

Peristiwa ini bermula saat seorang pengunjung perkemahan yang baru saja mencuci piring melihat sebuah tenda berwarna kuning bergoyang-goyang mencurigakan. Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, pengunjung lain pun ikut memergoki pasangan muda-mudi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, diketahui bahwa keduanya bukanlah pasangan suami istri. Keduanya kemudian dibawa ke pihak keamanan perkemahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Spontan postingan ini menuai beragam komentar, namun tiga warganet berikut dinilai memberikan respon yang positif dan “mencerahkan.”

nur_ridho_fauzi
@melchizedekns Fokus ke narasi captionnya saja mas. Disitu ditulis dengan jelas bahwa yang tertangkap pasangan muda-mudi yang belum menikah. Kalaupun
seandainya itu orang di
tenda sudah menikah
melakukan tindak asusila
disaksikan publik bisa
dikenakan pasal juga. Kita di Indonesia Mas, bukan di Las Vegas yang bisa bebas bercinta dimana saja. Kita tetap menjunjung adab, etika,
tata krama.

nur_ridho_fauzi
@zr.boncu Secara umum
pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dengan ancaman
pidana, berupa pidana
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
empat juta lima ratus ribu
rupiah, atau jika dikonversi
menjadi Rp 4.500.000,-(Sumber:
BPSDM Hukum Kementrian
Hukum RI).

hanayunitasarii :
@hanayunitasarii digrebek aja udah kan mereka dah malu ketangkap basah tapi
videonya ga usah dipost
kenapa sih.

dee2wice :
@hanayunitasarii biasanya
orang kaya gini punya
kepuasan tersendiri kalo bisa menyebarkan aib,
menghakimi dan ngehukum pelaku yg dianggap dosa
kepercayaannya. Padahal dia sendiri sebenarnya pengen tp gapunya kesempatan.

 

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 823 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lansia Sebatang Kara di Kepanjen Ditampung di LKS-LU Husnul Khotimah, AK Beri Apresiasi

7 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Wali Kota Malang Tinjau Proyek Drainase Soekarno-Hatta, Tekankan Ketepatan Waktu dan Antisipasi Musim Hujan

7 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Kopi Embongan, Ruang Inspiratif Difabel Berkarya Lewat Live Music di Pujon

6 Oktober 2025 - 18:18 WIB

“Growing Together”, Batu Mantapkan Diri Sebagai Kota Florikultura Nasional Lewat Batu Shining Orchids Week 2025

6 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Diburu Hingga ke Madura, Polisi Bekuk Pencuri Mobil HR-V yang Dicuri di Jabung

6 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Panen Edamame di SAE Lapas Kelas I Malang, Bukti Nyata Kemandirian dan Konsistensi Pembinaan Warga Binaan

6 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !