BACAMALANG.COM – Seorang pemuda berinisial VD (25), warga Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diamankan jajaran Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pagelaran setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Minggu (26/7/2026) dini hari.
Penangkapan bermula saat petugas menggelar patroli malam dan mencurigai gerak-gerik VD. Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di bagian depan celana pelaku.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Setelah didekati dan dilakukan konfirmasi awal, ditemukan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diselipkan di bagian depan celananya,” ujar AKP Budiono, Rabu (29/7/2026).
Usai diamankan, VD beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Akibat perbuatannya, VD dijerat dengan ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Malang menegaskan akan terus meningkatkan patroli malam dan razia di sejumlah titik rawan sebagai upaya mencegah aksi premanisme serta kejahatan jalanan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































