Menata Kelola Aset Negara: Catatan Hukum dari Polemik Lahan Pagak - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 13 Jul 2026 08:01 WIB ·

Menata Kelola Aset Negara: Catatan Hukum dari Polemik Lahan Pagak


 Agus Subyantoro, S.H, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen. (Agus for bacamalang) Perbesar

Agus Subyantoro, S.H, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen. (Agus for bacamalang)

Oleh: Agus Subyantoro, S.H.

Polemik pengelolaan lahan seluas 64.300 meter persegi di Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, semestinya menjadi momentum evaluasi bersama. Pasalnya, kebijakan pengosongan lahan yang dilakukan diduga bertumpu pada dasar hukum yang patut dipertanyakan keabsahannya.

Saya mencermati persoalan ini sejak awal. Lahan tersebut berstatus Tanah Hak Pakai milik negara atas nama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, lahan dikelola oleh kepala desa. Namun, setelah kepala desa tersandung perkara pidana pada akhir 2025, lahan itu terbengkalai. Warga sekitar kemudian memanfaatkannya dengan menggarap lahan sekitar 1.500 meter persegi per orang untuk ditanami jagung dan ketela.

Permasalahan muncul setelah terbit surat kuasa dari Kepala BPN Kota Malang kepada Kepala BPN Kabupaten Malang. Berdasarkan surat kuasa tersebut, Kepala BPN Kabupaten Malang kemudian memberikan kuasa kepada seseorang berinisial A untuk melakukan pengosongan lahan sekaligus mengalihkan pengelolaannya dengan dalih sewa. Tidak lama kemudian, alat berat masuk ke lokasi dan meratakan tanaman milik warga. Bahkan, muncul dugaan bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area penanaman tebu.

Berdasarkan kajian hukum yang saya lakukan, terdapat setidaknya tiga persoalan mendasar dalam perkara ini.

1. Aspek Formil Surat Kuasa

Surat kuasa menggunakan kop surat BPN Kabupaten Malang, sementara pemberi kuasa adalah Kepala BPN Kota Malang. Ketidaksesuaian ini merupakan cacat formil yang tidak dapat dianggap sepele. Dalam hukum administrasi negara, kekeliruan mengenai identitas pejabat, subjek, maupun objek dalam suatu dokumen administrasi dapat berimplikasi pada tidak sahnya tindakan hukum yang didasarkan pada dokumen tersebut.

2. Pemahaman tentang Hak Pakai

BPN sebagai pemegang Hak Pakai atas nama negara memiliki peruntukan yang jelas, yakni untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, pemanfaatan aset negara semestinya dilakukan melalui mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), bukan melalui praktik sewa ataupun pengalihan garap kepada pihak ketiga. Apabila benar dilakukan penyewaan atas tanah Hak Pakai tersebut, tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

3. Batas Kewenangan Eksekusi

Kepala BPN merupakan Pejabat Administrasi Negara yang kewenangannya dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pejabat administrasi tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi fisik berupa pengosongan lahan ataupun perusakan tanaman.

Apabila terjadi sengketa mengenai penguasaan fisik atas suatu bidang tanah, penyelesaiannya harus melalui mekanisme peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, dalam konteks penertiban di daerah, kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan pada individu maupun pihak swasta yang bertindak dengan menggunakan alat berat.

Saya memahami sikap warga yang hingga kini memilih tidak bereaksi secara terbuka. Terdapat sekitar 30 orang yang menggarap lahan tersebut, dan sebagian dari mereka khawatir dianggap melawan negara apabila menyampaikan keberatan.

Perlu saya tegaskan bahwa hingga saat ini saya belum ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum warga. Tulisan ini merupakan pendapat hukum (legal opinion) yang disusun berdasarkan analisis terhadap data dan informasi yang tersedia.

Apabila di kemudian hari warga menghendaki pendampingan hukum, terdapat beberapa upaya yang dapat ditempuh, antara lain:

1. Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kepanjen berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dengan tuntutan penghentian aktivitas serta ganti rugi atas tanaman yang dirusak.
2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat kuasa BPN yang diduga mengandung cacat kewenangan sebagai bentuk abuse of power.
3. Menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Utama BPN untuk meminta evaluasi serta pembatalan surat kuasa apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum.

Aset negara memang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Namun, setiap bentuk pengelolaan wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Niat baik untuk menertibkan aset negara tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat.

Pada akhirnya, hukum harus tetap ditempatkan sebagai panglima, bukan kekuasaan.

*) Penulis: Agus Subyantoro, S.H., M.H., Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen.

*) Isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Restorative Justice: Jalan Tengah Efisien Selesaikan Sengketa Pidana Tanpa Meja Hijau

11 Juli 2026 - 14:17 WIB

Jangkar, Pelabuhan Menuju Selat Madura

8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Peran Mindful Eating dalam Menjaga Kesehatan Mental

23 Juni 2026 - 19:47 WIB

Metri Topeng dari Sailendra

18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tahun Baru Hijriah: Saatnya Berhenti Mengeluh dan Mulai Berbenah

18 Juni 2026 - 05:48 WIB

Hari Lahir Pancasila: Merawat Gagasan Besar di Tengah Bangsa yang Terus Berubah

1 Juni 2026 - 20:09 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !