Jangan Mudah Membid'ahkan, Islam Mengajarkan Kebijaksanaan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 21 Jul 2026 09:19 WIB ·

Jangan Mudah Membid’ahkan, Islam Mengajarkan Kebijaksanaan


 Bakhrul Huda. mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat Malang. (Huda for bacamalang) Perbesar

Bakhrul Huda. mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat Malang. (Huda for bacamalang)

Oleh: Bakhrul Huda, S.Pd

Di era media sosial, perdebatan keagamaan semakin mudah ditemukan. Hanya karena perbedaan cara beribadah atau tradisi keagamaan, seseorang dapat dengan cepat melabeli kelompok lain sebagai pelaku bidah, bahkan sesat. Potongan ceramah berdurasi satu menit, unggahan di media sosial, hingga komentar di ruang digital seringkali menjadi pemicu perdebatan yang berujung pada saling menyalahkan. Ironisnya, masyarakat lebih sibuk memperdebatkan tata cara ibadah daripada memperkuat persaudaraan sesama muslim.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan bidah tidak lagi sebatas kajian fikih di ruang akademik atau forum ulama. Ia telah menjadi isu sosial yang memengaruhi hubungan antar kelompok umat Islam. Ketika istilah bidah digunakan tanpa pemahaman yang utuh, yang lahir bukan lagi semangat menjaga kemurnian agama, melainkan polarisasi dan bahkan konflik di tengah masyarakat.

Padahal, sejarah intelektual Islam menunjukkan bahwa persoalan bidah bukanlah tema yang sederhana. Sejak masa ulama klasik, telah muncul berbagai pandangan mengenai batasan dan klasifikasi bidah. Imam al-Syathibi memandang bahwa seluruh bentuk inovasi dalam ibadah yang tidak memiliki dasar syariat merupakan bidah yang harus dihindari. Sebaliknya, Imam al-Syafi’i, Imam al-Nawawi, dan al-‘Izz ibn Abd al-Salam memberikan pendekatan yang lebih proporsional dengan membedakan perkara baru yang bertentangan dengan syariat dan perkara baru yang justru membawa kemaslahatan bagi umat.

Perbedaan tersebut membuktikan bahwa sejak dahulu para ulama telah menggunakan metode ijtihad yang beragam dalam memahami nash agama. Tidak semua persoalan memiliki satu jawaban yang mutlak. Karena itu, menjadikan satu pendapat sebagai satu-satunya kebenaran, lalu menyalahkan pendapat lain yang juga memiliki dasar ilmiah, justru bertentangan dengan tradisi intelektual Islam itu sendiri.

Indonesia merupakan contoh nyata bagaimana Islam tumbuh melalui proses dialog dengan budaya lokal. Tradisi seperti tahlilan, yasinan, maulid Nabi, istigasah, maupun ziarah kubur telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Muslim selama ratusan tahun. Sebagian kalangan menerima praktik tersebut sebagai media dakwah, penguatan ukhuwah, dan sarana memperbanyak doa. Sebagian lainnya memilih tidak mengamalkannya karena berpegang pada pemahaman yang berbeda mengenai bidah. Perbedaan ini adalah realitas yang tidak dapat diingkari.

Yang menjadi persoalan bukanlah adanya perbedaan, melainkan cara menyikapinya. Ketika setiap kelompok merasa paling benar dan kehilangan ruang dialog, perbedaan yang semestinya menjadi kekayaan intelektual berubah menjadi sumber permusuhan. Padahal, mayoritas persoalan tersebut berada pada ranah ijtihadiyah, yaitu wilayah yang memang membuka ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, sikap seperti ini tentu berbahaya. Bangsa ini dibangun di atas keberagaman suku, budaya, dan tradisi. Islam di Nusantara berkembang melalui pendekatan dakwah yang santun, menghargai budaya lokal, serta mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Pendekatan tersebut terbukti mampu menjadikan Islam diterima secara luas tanpa harus menghapus identitas budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Karena itu, memahami bidah secara komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. Pemahaman yang utuh tidak hanya melihat bunyi teks hadis secara literal, tetapi juga memperhatikan konteks, tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah, sejarah perkembangan hukum Islam, serta ragam pandangan para ulama. Dengan cara demikian, umat Islam akan lebih bijaksana dalam menilai suatu praktik keagamaan dan tidak mudah mengeluarkan vonis yang justru memperlebar jurang perpecahan.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui konsep moderasi beragama juga menegaskan pentingnya membangun kehidupan beragama yang seimbang, toleran, anti-kekerasan, dan menghargai tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama. Moderasi beragama bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama atau mengurangi keteguhan beribadah. Moderasi justru mengajarkan bagaimana seseorang tetap teguh memegang keyakinannya sambil menghormati hak orang lain yang memiliki pandangan berbeda dalam persoalan yang bersifat ijtihadiyah.

Dalam kehidupan sehari-hari, sikap moderat dapat diwujudkan melalui hal-hal sederhana. Seorang muslim boleh memilih tidak mengikuti tradisi tahlilan karena keyakinan fikih yang dianutnya. Namun, ia tidak berhak menghakimi tetangganya sebagai pelaku kesesatan hanya karena mengikuti pendapat ulama yang berbeda. Sebaliknya, mereka yang mengamalkan tradisi tersebut juga tidak semestinya merendahkan kelompok yang memilih cara ibadah berbeda. Sikap saling menghormati jauh lebih mencerminkan akhlak Islam daripada saling melabeli.

Di tengah derasnya arus digital, tantangan ini semakin besar. Informasi keagamaan tersebar begitu cepat, tetapi tidak selalu disertai penjelasan yang utuh. Potongan ceramah sering dipahami tanpa konteks, sementara algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang memancing emosi. Akibatnya, masyarakat lebih mudah terprovokasi daripada terdorong untuk berdialog. Di sinilah pentingnya literasi keagamaan yang mengajarkan cara memahami perbedaan secara ilmiah, bukan secara emosional.

Lembaga pendidikan, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga tokoh agama memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat budaya dialog. Pendidikan agama tidak cukup hanya mengajarkan dalil, tetapi juga harus mengenalkan sejarah perbedaan pendapat ulama, etika berikhtilaf, serta pentingnya menghargai keberagaman pandangan dalam Islam. Dengan demikian, generasi muda tidak tumbuh menjadi pribadi yang mudah menyalahkan, melainkan menjadi muslim yang kritis, santun, dan terbuka terhadap perbedaan.

Pada akhirnya, ukuran kedewasaan beragama bukan terletak pada seberapa cepat seseorang menyebut amalan orang lain sebagai bidah. Kedewasaan justru tampak dari kemampuannya memahami keluasan khazanah Islam, menghargai perbedaan ijtihad, dan tetap menjaga ukhuwah di tengah keberagaman. Islam telah mewariskan tradisi intelektual yang kaya dengan berbagai pandangan ulama. Tugas kita bukan mempersempitnya menjadi satu suara, melainkan mengambil hikmah dari keragaman tersebut untuk membangun kehidupan beragama yang damai, inklusif, dan penuh kebijaksanaan. Sebab, ketika perbedaan disikapi dengan ilmu dan adab, ia tidak akan menjadi sumber perpecahan, tetapi justru menjadi kekuatan yang memperkokoh persatuan umat.

*) Penulis : Bakhrul Huda, S.Pd, mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Vs Jaksa

19 Juli 2026 - 06:00 WIB

Menata Kelola Aset Negara: Catatan Hukum dari Polemik Lahan Pagak

13 Juli 2026 - 08:01 WIB

Restorative Justice: Jalan Tengah Efisien Selesaikan Sengketa Pidana Tanpa Meja Hijau

11 Juli 2026 - 14:17 WIB

Jangkar, Pelabuhan Menuju Selat Madura

8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Peran Mindful Eating dalam Menjaga Kesehatan Mental

23 Juni 2026 - 19:47 WIB

Metri Topeng dari Sailendra

18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !