BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Wagir menangkap DW (23), warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang diduga mencuri puluhan peralatan pancing dan uang tunai di Toko Umpan Griya Cacing Malang, Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Jumat (24/7/2026).
Kasus terbongkar saat pemilik toko melakukan pengecekan bersama karyawan dan mendapati sejumlah barang dagangan hilang. Saat memeriksa rekaman CCTV, ditemukan jeda rekaman karena kamera sengaja dimatikan. Kondisi pintu dan etalase tidak rusak.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pelaku diduga memanfaatkan toko yang sepi saat karyawan salat Jumat. “Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan peralatan pancing berbagai merek, sejumlah esens pancing, dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. DW dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Polres Malang mengimbau pelaku usaha memastikan sistem keamanan termasuk CCTV berfungsi dan segera melapor jika menemukan tindak pidana.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































