Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Terhadap Anak - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 13 Jul 2022 18:25 WIB ·

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Terhadap Anak


 Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Perbesar

BACAMALANG.COM – Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).

Kapolres Mojokerto menjelaskan, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD diduga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tak Cuma Teori, Mahasiswa K3 Universitas Kepanjen Digembleng Hadapi Situasi Bencana

27 September 2026 - 13:57 WIB

DPRD, Pemkab dan BAZNAS Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Gempa NTT

27 September 2026 - 09:28 WIB

Sepekan 105 Gempa Terekam di Jatim, BMKG Pastikan Tak Ada yang Dirasakan Warga Malang

25 September 2026 - 14:13 WIB

Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027

25 September 2026 - 09:11 WIB

Nikah Siri Saat Masih Punya Istri Sah? Ini Risiko Pidana dan Perdata yang Sering Tidak Disadari

24 September 2026 - 07:22 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Nasional, Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

23 September 2026 - 08:21 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !