Oleh: Pietra Widiadi
Dalam pertemuan dengan MP3I (Majelis Permusyawaratan Pondok Pesantren), para kiai menyampaikan sikap bahwa fenomena sound horeg seharusnya dikelola dan ditata, bukan dihapus atau dilarang secara menyeluruh. Mereka mengajukan tujuh tuntutan yang pada dasarnya mengarah pada perlunya tata kelola penyelenggaraan yang lebih bertanggung jawab, mulai dari kejelasan perizinan, jaminan keamanan, perlindungan masyarakat dari intimidasi dan kekerasan, pengaturan lalu lintas, penegakan hukum, penyediaan saluran pengaduan, hingga pengawasan dan evaluasi.
Namun, respons Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang menyampaikan gagasan pengembangan desa percontohan tanpa sound horeg justru memperlihatkan adanya perbedaan orientasi antara aspirasi yang disampaikan para kiai dan arah tanggapan Pemerintah. Respons tersebut dapat dianalogikan dengan sikap seseorang yang tidak sungguh-sungguh mendengarkan lawan bicaranya, sehingga substansi tuntutan untuk memperbaiki tata kelola berisiko tidak tertangkap secara utuh.
Sebagai pejabat yang mewakili Pemerintah Kabupaten Malang, Sekda semestinya menempatkan pertemuan tersebut sebagai ruang dialog untuk mendengarkan, memahami, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bukan sekadar menyampaikan gagasan yang telah dibangun dari sudut pandang pemerintah sendiri. Ketika masyarakat menyampaikan tuntutan perbaikan, pemerintah idealnya tidak langsung mengambil posisi defensif atau menawarkan solusi yang berbeda dari persoalan yang sedang dibicarakan. Setidaknya memberikan tanggapan dan menunjukkan kesediaan untuk mengakui adanya persoalan, menguji substansi tuntutan, dan merumuskan langkah penyelesaian bersama.
Sikap mengayomi menuntut pemerintah untuk hadir sebagai fasilitator perubahan yang terbuka terhadap kritik, mampu menjembatani kepentingan yang berbeda. Lebih dari itu, mampi mengajak seluruh pihak, termasuk para Kiai, masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara karnaval untuk membangun mekanisme pengelolaan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan. Dari sini esensi pemerintahan bukanlah mempertahankan posisi ketika dikritik, melainkan memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar didengar dan diterjemahkan menjadi tindakan perbaikan.
Respon Para Pihak Kunci
Dalam pengelolaan parade sound horeg, Bupati memiliki posisi strategis sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab mengarahkan kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan bahwa kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Jika parade sound horeg dipandang memiliki potensi sebagai aset ekonomi dan budaya daerah, pemerintah kabupaten semestinya tidak hanya merespons persoalan melalui pendekatan pembatasan atau pelarangan. Lebih jauh juga mengembangkan kebijakan yang mampu menata potensi tersebut menjadi kegiatan hiburan rakyat yang produktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, Bupati perlu mengambil inisiatif mempertemukan kepentingan masyarakat, para kiai, pelaku usaha sound system, penyelenggara karnaval, dan warga terdampak untuk merumuskan standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, pengaturan waktu dan lokasi, batas kebisingan, serta sistem pengawasan dan evaluasi yang jelas. Dari sini akan nampak perann dan tanggung jawab Bupati sebagai kepemimpinan kepala daerah diuji bukan hanya dari kemampuannya merespons keresahan masyarakat, tetapi juga dari kecakapannya mengubah persoalan sosial menjadi agenda pembenahan dan peluang ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Sementara DPRD Kabupaten Malang, dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat dan mitra pemerintah daerah. Dalam hal ini, DPRD memiliki peran yang jauh lebih luas dari pada sekadar menerima aspirasi atau mengawal keresahan masyarakat yang disampaikan MP3I melalui agenda dengar pendapat. Berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sehingga aspirasi para kiai dan masyarakat seharusnya diterjemahkan menjadi agenda politik dan kebijakan yang konkret.
DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan perizinan, pengendalian kegiatan, penegakan ketentuan, serta dampak sosial dan ekonomi parade sound horeg; sekaligus menggunakan fungsi legislasi untuk menginisiasi atau memperkuat regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan hiburan dan keramaian secara proporsional. Dari sini, pada saat RDP dengan MP3I, respons DPRD yang hanya berhenti pada pernyataan keprihatinan dan penerimaan aspirasi belum cukup menjawab harapan Masyarakat. Maka setidaknya diikuti dengan penggunaan kewenangan kelembagaan untuk memastikan adanya tindak lanjut, pengawasan, dan perbaikan kebijakan.
Sementara itu, Kapolres Malang memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan aspek keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum dalam setiap penyelenggaraan parade sound horeg. Dalam pertemuan dengan MP3I, aspirasi yang disampaikan kepada jajaran kepolisian pada dasarnya mendorong agar aparat menjalankan tugas secara tepat, profesional, dan bijaksana, terutama ketika karnaval berkembang menjadi parade sound system dengan karakter pertunjukan menyerupai diskotik terbuka di ruang publik. Peran kepolisian tidak cukup hanya hadir untuk mengamankan jalannya acara, tetapi juga perlu memastikan bahwa potensi gangguan ketertiban, intimidasi, kekerasan, konflik antar warga, pelanggaran lalu lintas, hambatan akses darurat, serta dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal dan narkoba ditangani sesuai hukum dan berdasarkan bukti.
Berdasarkan gambaran tersebut, Kapolres perlu membangun mekanisme koordinasi yang sistematis dengan pemerintah daerah, panitia penyelenggara, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memastikan setiap parade sound horeg berlangsung sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan hak dan keselamatan warga. Koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui prosedur pengamanan yang jelas, pemetaan potensi kerawanan, penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta kepastian tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat secara transparan dan proporsional. Dengan demikian, sikap prihatin kepolisian terhadap keresahan masyarakat tidak berhenti sebagai pernyataan normatif, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan operasional yang terukur, sehingga kepolisian mampu menjalankan fungsi pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional, bukan sekadar hadir setelah gangguan atau konflik terjadi.
Ketiga institusi tersebut pada akhirnya memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi: Bupati memimpin penataan kebijakan dan koordinasi pemerintahan daerah, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan Kapolres memastikan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Jika parade sound horeg hendak dikembangkan sebagai potensi ekonomi dan kreativitas daerah, maka ketiganya perlu membangun tata kelola bersama yang tidak hanya berorientasi pada besarnya perputaran uang, tetapi juga menjamin pemerataan manfaat, perlindungan hak masyarakat, keselamatan publik, dan keberlanjutan kehidupan sosial.
Dalam perspektif ini, menjadikan sound horeg sebagai aset daerah bukan berarti pemerintah harus memberikan pembenaran terhadap seluruh bentuk penyelenggaraannya, melainkan mengakui potensi ekonomi dan kreativitasnya sekaligus menetapkan batas, standar, dan tanggung jawab yang tegas. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar semakin banyak parade diselenggarakan atau semakin besar transaksi yang tercipta, melainkan kemampuan daerah mengubah fenomena tersebut menjadi industri hiburan rakyat yang tertib, aman, berbudaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Mempertanyakan peran 3 Pemangku Kunci
Rentang waktu sejak pertemuan dengan ketiga pemangku kepentingan utama tersebut seharusnya sudah cukup untuk menunjukkan adanya perkembangan tindak lanjut, setidaknya dalam bentuk pernyataan sikap, langkah koordinasi, atau kebijakan awal yang dapat diketahui masyarakat. Namun, hampir satu bulan setelah pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili Sekretaris Daerah, sekitar tiga minggu setelah audiensi dengan DPRD, dan hampir sepuluh hari setelah pertemuan dengan Kapolres Malang, belum terlihat langkah nyata yang menunjukkan bahwa masing-masing institusi telah menjalankan kewenangannya secara terukur untuk merespons tujuh tuntutan MP3I.
Sementara itu, parade sound horeg masih berlangsung di sejumlah desa, salah satunya Desa Blayu, Kecamatan Wajak, berlangsung pada Jumat, 30 Oktober hingga puncak pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bahkan berlangsung sampai dini hari pada Minggu 1 November 2026. Karena hal ini menurut informasi masyarakat bahkan menyebabkan para santri dari salah satu pondok pesantren harus mengungsi demi menghindari dampak penyelenggaraan kegiatan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah pemerintah daerah, DPRD, dan kepolisian sungguh-sungguh memahami kapasitas, kewenangan, serta tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada jabatan dan fungsi masing-masing?
Dalam keadaan seperti ini, muncul kekhawatiran bahwa kehadiran rombongan MP3I dalam berbagai forum audiensi hanya menjadi barisan kecil yang didengar sesaat, tetapi tidak memiliki daya dorong untuk menghasilkan perubahan kebijakan dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Padahal, MP3I tidak datang untuk meminta penghentian seluruh kegiatan sound horeg, melainkan mendorong agar potensi ekonomi dan kreativitas hiburan rakyat dikelola melalui aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta penghormatan terhadap hak-hak warga. Maka pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi sekadar apakah ketiga institusi tersebut telah menerima aspirasi masyarakat, melainkan sejauh mana Bupati mampu memimpin dan mengoordinasikan penataan kebijakan, DPRD berani menggunakan fungsi legislasi dan pengawasannya, serta Kapolres bertindak secara profesional dalam menjamin keamanan dan penegakan hukum?
Jika ketiga institusi Pemangku Kepentingan Kunci tersebut tidak segera menunjukkan langkah konkret, maka persoalan sound horeg tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pengelolaan hiburan rakyat, tetapi juga mencerminkan persoalan kapasitas kelembagaan, konsistensi kebijakan, dan keberanian para pemangku kewenangan dalam menjalankan tanggung jawab publiknya. Dalam situasi ini, MP3I tidak boleh berhenti sebagai kelompok masyarakat yang sekadar menyampaikan keresahan dan menghadiri forum audiensi, melainkan harus terus mengawal, mengingatkan, serta mendorong setiap institusi agar menggunakan kewenangannya untuk menghasilkan perubahan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, keberhasilan perjuangan MP3I bukan ditentukan oleh berapa banyak pertemuan yang telah dilakukan atau seberapa banyak aspirasi yang tercatat dalam berita acara, melainkan oleh sejauh mana suara masyarakat mampu diterjemahkan menjadi kebijakan, tindakan nyata, dan jaminan perlindungan bagi seluruh warga.
Penjadwalan oleh Penyelenggara
Pada tahun 2026, penyelenggaraan parade sound horeg di Kecamatan Wagir tercatat berlangsung sebanyak empat kali di beberapa desa dengan skala dan jumlah vendor yang berbeda. Kegiatan pertama berlangsung di Desa Gondowangi, tepatnya Dusun Wiloso, pada 9 Mei 2026 dalam rangka Bersih Dusun dengan melibatkan sembilan vendor sound horeg; berikutnya, Mendalanwangi Night Carnival pada 19–20 Juni 2026 menghadirkan 25 armada sound horeg dengan total 37 unit Pro Audio. Selanjutnya, Jedong Night Carnival diselenggarakan pada 18–19 Juli 2026 dengan melibatkan 26 unit sound horeg, sedangkan kegiatan di Desa Pandanrejo pada 11 Juli 2026 melibatkan 12 vendor audio, sehingga rangkaian tersebut memperlihatkan besarnya skala mobilisasi perangkat, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan hiburan di tingkat desa.
Pembatasan jumlah penyelenggaraan menjadi empat kali dalam satu tahun di Kecamatan Wagir bukan semata-mata terjadi karena pembatasan administratif pemerintah, melainkan didasarkan pada kesepakatan di antara pihak penyelenggara, para inisiator kegiatan, dan pemilik vendor sound system berskala besar. Kesepakatan tersebut, sebagaimana informasi yang disampaikan, juga berkaitan dengan upaya membatasi frekuensi penarikan iuran dari rumah tangga masyarakat yang dinilai semakin memberatkan apabila harus dilakukan untuk membiayai setiap kegiatan parade. Dari sini, pembatasan frekuensi penyelenggaraan sebenarnya dapat dipahami sebagai bentuk pengendalian terhadap beban ekonomi warga sekaligus upaya menjaga keberlanjutan kegiatan agar tidak terus-menerus menuntut kontribusi finansial masyarakat.
Pola pembatasan frekuensi parade ini patut dicermati secara lebih kritis karena berpotensi bukan sekadar mekanisme pengendalian kegiatan, melainkan juga pola pengaturan arus pendapatan bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan sound horeg. Dalam pola tersebut, masyarakat seolah-olah ditempatkan sebagai lumbung dana yang dapat dihimpun dan dicairkan secara berkala pada momentum tertentu. Sementara pihak-pihak yang menguasai perangkat, jasa, dan rantai bisnis utama memiliki peluang memperoleh pendapatan berulang tanpa harus secara langsung menanggung seluruh beban pembiayaannya.
Mobilisasi dana dilakukan melalui penarikan iuran pada tingkat RT/RW atau dusun, yang kemudian dikaitkan dengan kegiatan tradisi lokal, seperti Bersih Dusun, maupun perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sehingga kontribusi masyarakat memperoleh legitimasi sosial dan kultural sebagai bagian dari partisipasi warga. Persoalannya, ketika tradisi dan solidaritas sosial dijadikan saluran untuk menghimpun dana bagi kegiatan yang keuntungan ekonominya lebih banyak dinikmati oleh pihak tertentu, perlu dipertanyakan siapa sesungguhnya yang mengendalikan mekanisme tersebut, siapa yang menentukan besaran iuran, siapa yang paling diuntungkan, dan sejauh mana masyarakat memiliki kebebasan untuk menolak.
Persoalan utama dalam penarikan iuran masyarakat terletak pada proses pengambilan keputusan, penentuan besaran kontribusi, serta jaminan bahwa setiap rumah tangga memiliki kebebasan untuk menyetujui atau menolak tanpa tekanan sosial. Apabila warga yang tidak bersedia membayar justru mendapatkan perlakuan negatif, seperti dipermalukan, diejek, atau dirundung, maka penarikan tersebut tidak lagi mencerminkan partisipasi sukarela, melainkan telah bergeser menjadi bentuk tekanan kolektif. Tanpa transparansi, persetujuan yang bebas, dan pertanggungjawaban penggunaan dana, praktik semacam ini berisiko mengubah semangat gotong royong menjadi mekanisme mobilisasi dana yang eksploitatif, sekaligus menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung beban pembiayaan bagi keberlanjutan bisnis hiburan yang keuntungannya justru lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Pengaturan itu sebuah pengelolaan
Berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku parade sound horeg, sebenarnya kegiatan tersebut dapat diselenggarakan dalam waktu yang lebih singkat, bahkan cukup setengah hari atau, apabila dilaksanakan pada malam hari, dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Dengan penyelenggaraan yang berlangsung berhari-hari bukan merupakan kebutuhan mutlak dari pertunjukan itu sendiri, melainkan berkaitan dengan pola dan kebiasaan penyelenggaraan yang selama ini berkembang, termasuk kegiatan cek sound yang pada dasarnya merupakan proses teknis untuk menguji kapasitas, kualitas, dan pengaturan perangkat sound system. Namun, istilah cek sound dalam praktiknya seolah-olah telah bergeser makna menjadi pembukaan pesta yang berlangsung tersendiri, sehingga rangkaian kegiatan parade dapat berlangsung hingga tiga hari tanpa pembatasan waktu yang jelas dan pengendalian yang memadai.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika ruang dan waktu penyelenggaraan yang tidak terkendali berpotensi menciptakan situasi yang membahayakan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak. Dalam konteks ini, terdapat informasi mengenai dugaan tindak pemerkosaan yang terjadi pada masa cek sound di salah satu desa di Kecamatan Wagir, dengan korban yang dilaporkan mengalami trauma dan kehamilan; peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui perlindungan korban, pendampingan, dan proses hukum yang tepat, tanpa mengeksploitasi identitas maupun pengalaman korban. Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan parade sound horeg tidak cukup hanya memperhitungkan aspek hiburan dan perputaran ekonomi, tetapi juga harus menempatkan keamanan, perlindungan perempuan dan anak, serta kepastian waktu penyelenggaraan sebagai bagian utama dari tanggung jawab panitia dan pemerintah.
Dari gambaran itu, Bupati, DPRD, dan Kapolres perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing untuk menetapkan batas waktu, lokasi, dan tata cara penyelenggaraan parade sound horeg. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah memusatkan pertunjukan sound system di lapangan tertutup atau lokasi khusus dengan sistem tiket, pembatasan kapasitas pengunjung, pengaturan batas usia. Selain itu, perlu pengamanan yang memadai, sehingga kegiatan tidak menguasai jalan dan ruang publik selama berhari-hari.
Rangkaian acara dapat diawali dengan karnaval budaya yang melibatkan anak-anak dan pemuda desa sebagai ruang ekspresi kreativitas, seni, dan identitas lokal. Kemudian dilanjutkan dengan pertunjukan sound system di lokasi tertutup diakhiri sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Model ini memungkinkan tradisi karnaval dan peluang ekonomi masyarakat tetap tumbuh, sekaligus mengurangi risiko gangguan ketertiban, paparan terhadap perilaku berisiko, dan dampak negatif terhadap kehidupan warga.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa kapasitas dan fungsi tiga pemangku kepentingan kunci, yakni Bupati, DPRD, dan Kapolres, belum terlihat berjalan secara optimal dalam mengelola dan mengatur penyelenggaraan parade sound horeg. Pembatasan frekuensi parade dalam satu tahun di Kecamatan Wagir justru muncul dari kesepakatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan tersebut. Hal ini terjadi bukan melalui kebijakan pemerintah sebagai pemegang kewenangan regulasi dan pengawasan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kapasitas dan keberfungsian otoritas publik ketika pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi justru mampu menentukan ritme penyelenggaraan parade dan mengatur perputaran pendapatannya sendiri. Ironisnya, pembatasan kegiatan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah sebagai regulator justru lahir dari kesepakatan antar pelaku yang berkepentingan langsung dalam industri sound horeg. Oleh karena itu, muncul pertanyaan besar: mengapa Bupati, DPRD, dan Kapolres yang memiliki mandat untuk mengelola, mengatur, mengawasi, dan melindungi masyarakat belum menunjukkan daya kendali yang nyata, sementara kepentingan ekonomi para pelaku justru mampu membentuk aturan mainnya sendiri?
Gagasan Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Sekda dalam hearing dengan MP3I untuk menetapkan satu desa percontohan (pilot village) yang tidak menyelenggarakan sound horeg justru terkesan sebagai pendekatan yang kurang berpijak pada realitas pola penyelenggaraan di lapangan. Pasalnya, parade sound horeg tidak diselenggarakan secara rutin setiap tahun di setiap desa, melainkan berlangsung secara bergiliran mengikuti momentum, kesepakatan, dan kemampuan masyarakat dalam menghimpun dana penyelenggaraan.
Bahkan, gagasan tersebut berhadapan langsung dengan praktik pembatasan frekuensi parade dalam satu kecamatan yang justru telah disepakati oleh para penyelenggara, inisiator, dan pemilik vendor sound system besar, sehingga persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya satu desa yang bebas dari sound horeg. Lebih dari itu pada ketiadaan tata kelola yang jelas, adil, dan mengikat seluruh pihak. Dengan demikian, pendekatan pilot village berisiko menjadi solusi simbolis yang tidak menyentuh akar persoalan, sementara pemerintah seharusnya membangun regulasi dan mekanisme pengendalian pada tingkat kecamatan maupun kabupaten.
*) Penulis: Pietra Widiadi anggota Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I), Founder Pendopo Kembangkopi Malang, Pendiri Drive Innovation for Alternative Livelihood Foundation (Dial Foundation). pejalan tradisi Jawa, dan Sosiolog alumni Unair
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis



















































