Catatan Peringatan Sumpah Pemuda dan Aspek Hukum: Dari Ikrar Politik 1928 Menuju Ketahanan Pemuda Malang Raya - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 28 Okt 2026 06:58 WIB ·

Catatan Peringatan Sumpah Pemuda dan Aspek Hukum: Dari Ikrar Politik 1928 Menuju Ketahanan Pemuda Malang Raya


 Agus Subyantoro, SH, Advokat Malang, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen. (Agus for bacamalang) Perbesar

Agus Subyantoro, SH, Advokat Malang, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen. (Agus for bacamalang)

Oleh: Agus Subyantoro, SH

Setiap 28 Oktober kita kembali mengeja tiga kalimat pendek yang mengubah sejarah: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa. Namun jika kita bedah dari aspek hukum, Sumpah Pemuda 1928 bukan sekadar romantisme sejarah. Ia adalah legal-political breakthrough (terobosan besar dalam bidang hukum dan politik).

1. Nilai Strategis Politik-Hukum Naskah 1928

Sebelum 1928, pergerakan pemuda masih bersifat kedaerahan Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon. Secara hukum kolonial, Hindia Belanda menerapkan politik pecah belah (divide et impera) berbasis etnis.

Ikrar 28 Oktober 1928 memiliki 3 nilai strategis hukum:

Sebagai Pra-Konstitusi: Sumpah Pemuda adalah konsensus politik pertama yang meletakkan asas Negara Kesatuan. 17 tahun sebelum UUD 1945 lahir, pemuda sudah merumuskan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 36 tentang bahasa negara. Ini adalah sumber hukum material.

Sebagai Legitimasi Yuridis Persatuan: Dari aspek hukum internasional, Sumpah Pemuda menjadi bukti adanya nationhood sebelum statehood, artinya kesadaran sebagai satu bangsa (nationhood) harus lahir atau ada terlebih dahulu, sebelum sebuah negara resmi berdiri (statehood). Inilah yang membedakan Indonesia dengan negara buatan kolonial lain.

Sebagai Perjanjian Luhur Antar Golongan: Jika dalam hukum perdata ada perjanjian, maka Sumpah Pemuda adalah perjanjian luhur antar suku bangsa untuk melebur menjadi satu subjek hukum baru: Indonesia.

2. Menggeser Paradigma Perjuangan

Jika pada 28 Oktober 1928 pemuda bersumpah untuk menyatukan wilayah, bangsa, dan bahasa, maka hari ini, di tahun 2026, sumpah kita adalah menyatukan visi demi tegaknya keadilan di tanah air. Musuh kita bukan lagi penjajah bersenjata, melainkan ketidakadilan hukum, korupsi, dan pengikisan hak-hak sipil.

Konteks perjuangan hukum modern ini menuntut pemuda tidak hanya menghafal aturan, tetapi berani menyuarakan kebenaran secara konstruktif dan melawan segala bentuk ketidakadilan di masyarakat.

3. Potret Malang Raya Kekinian: Bonus yang Terancam Bencana

Data BPS harus kita baca jujur. Potensi pemuda Malang Raya sangat besar, tapi tantangannya tidak kecil.

Berdasarkan Statistik Pemuda Indonesia 2025 & BPS Jatim 2024-2026 yang terverifikasi:

– Secara nasional, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) umum turun ke 4,65% per Mei 2026, namun TPT pemuda usia 15-24 tahun justru naik menjadi 17,37%.
– Sebanyak 19,44% pemuda Indonesia masuk kategori Not in Education, Employment, or Training (NEET).
– Di Jawa Timur per Februari 2026, pengangguran tertinggi justru pada lulusan perguruan tinggi 6,04%, disusul SMA 5,75%.
– Di Kota Malang sendiri, profil pendidikan pemuda: 49,19% tamat SMA/sederajat dan 19,03% tamat perguruan tinggi. Artinya kita punya pemuda terdidik, tapi 64% pekerja Jatim masih di sektor informal tanpa perlindungan hukum memadai.

Di Malang Raya, tantangan hukum kekinian sangat konkret: Narkotika di kalangan mahasiswa dan pelajar (BNN Kota Malang mencatat perlu penguatan pencegahan), judi online, pinjaman online ilegal, tawuran antar pelajar, bullying, dan penyebaran hoaks. Polresta Malang Kota sendiri sampai turun langsung ke SMKN 4 Malang dengan tema “Generasi Emas Tanpa Kekerasan” sebagai bentuk pencegahan karakter taat hukum.

4. Potensi Strategis Pemuda Malang

Malang adalah kota pendidikan dengan lebih dari 60 perguruan tinggi, kota kreatif, dan kota dengan tradisi arek yang kritis. Ini modal hukum dan sosial. Pemuda Malang punya akses teknologi, jaringan UMKM digital, dan budaya kolektif yang kuat.

5. Pemuda Bukan Objek, tapi Subjek Hukum

Inilah refleksi kekinian yang harus kita tegaskan:

Hukum Bukan Alat Kekuasaan: Pemuda harus memahami hukum sebagai instrumen untuk melindungi hak asasi manusia, bukan sekadar pasal-pasal untuk menghukum masyarakat kecil.

Melawan Krisis Integritas: Mahasiswa dan pemuda wajib menjadi benteng moral untuk menolak budaya suap, nepotisme, dan pragmatisme yang sering merusak marwah hukum di Indonesia.

Keadilan Digital: Di era internet, pelajar dan mahasiswa harus memimpin gerakan literasi hukum digital agar ruang siber bersih dari fitnah, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi.

Refleksi Peran Berdasarkan Jenjang:

– Pelajar (Siswa): Fokus Implementasi Hukum: Ketaatan aturan sekolah, dasar HAM, anti-bullying. Aksi Nyata Era Digital: Bijak bermedsos, stop menyebar hoaks (patuh UU ITE).
– Mahasiswa: Fokus Implementasi Hukum: Nalar kritis undang-undang, advokasi, social justice. Aksi Nyata Era Digital: Mengawal kebijakan publik, edukasi hukum ke masyarakat.
– Pemuda / Umum: Fokus Implementasi Hukum: Kepatuhan hukum kerja/bisnis, anti-korupsi. Aksi Nyata Era Digital: Menolak politik uang, aktif menjaga transparansi publik.

6. Solusi dan Harapan – Dari Perspektif Advokat

Saya menawarkan 4 pendekatan hukum progresif:

a. Literasi Hukum Digital Wajib: UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan harus masuk kurikulum kepemudaan Karang Taruna, OSIS, BEM. Jangan sampai pemuda terjerat judol dan pinjol karena buta hukum.

b. Peradilan Restoratif untuk Kenakalan Remaja: Tidak semua kenakalan harus dipidana penjara. Untuk kasus ringan seperti tawuran dan perkelahian pelajar, kita dorong restorative justice berbasis musyawarah dengan melibatkan sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat, sesuai semangat PERMA No. 1/2024.

c. Penguatan Ekonomi Hukum Pemuda: Pemkot Malang, Pemkab Malang dan Kota Batu perlu membuat Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum bagi start-up pemuda – kemudahan NIB, perlindungan hak cipta, dan akses permodalan. Ini menjawab pengangguran terdidik.

d. Revitalisasi Sumpah Pemuda sebagai Kontrak Sosial Baru: Ajak pemuda membuat “Ikrar Malang Muda” turunan Sumpah Pemuda – komitmen menolak narkoba, menolak intoleransi, dan patuh hukum lalu lintas.

7. Panggilan Aksi

Bagi Pelajar: Mulailah dengan patuh pada hukum terkecil: aturan di sekolah dan jalan raya. Jangan biarkan jemari kita terjerat hukum karena menyebarkan perundungan digital (cyberbullying).

Bagi Mahasiswa Hukum & Umum: Gunakan intelektualitas Anda untuk membedah kebijakan publik. Kritiklah undang-undang yang cacat formil maupun materiil dengan argumen yang berbasis data, bukan sekadar emosi di jalanan, namun disertai dengan solusi dan penyelesaian.

Bagi Pemuda: Jadilah penggerak hukum yang berintegritas. Di dunia kerja dan usaha, bangun ekosistem yang bersih tanpa pelicin.

Penutup

Sumpah Pemuda 1928 berhasil karena pemuda waktu itu berani melampaui identitas kesukuannya demi hukum yang lebih besar: hukum Indonesia. Hari ini, pemuda Malang Raya ditantang hal yang sama: melampaui ego pribadi, viralitas media sosial, dan pragmatisme jangka pendek, demi hukum dan masa depan yang lebih adil.

Jika 1928 mereka bersumpah untuk Indonesia yang belum ada, maka 2026 kita harus bersumpah untuk menjaga Indonesia yang sudah ada – dengan taat hukum, melek digital, dan berani berkarya.

Mari kita jadikan momentum ini untuk berikrar kembali: Satu Tanah Air yang Berkeadilan, Satu Bangsa yang Sadar Hukum, dan Satu Bahasa yang Menyuarakan Kebenaran.

Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98. Bersatu, Bangkit, dan Tumbuh.

*) Penulis: Agus Subyantoro, SH, Advokat Malang, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Negara Gagal Menjaga Hutan, Korporasi Meraup Untung, Rakyat Menanggung Akibat

25 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Ketika Krisis Iklim Bertemu dengan Beban Hidup, di Mana Tanggung Jawab Negara?

23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Jangan Asal Bagi Warisan, Kenali Dulu Aturan Hukum Agar Tak Jadi Sengketa Keluarga

21 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Bullying di Malang Raya, Fenomena Gunung Es yang Mengancam Generasi

19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Mbah Rajak dan Penanganan Keluarga Miskin yang Serampangan

18 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Ketika Serangan Siber Bisa Melumpuhkan Dunia Nyata: Indonesia Harus Waspada & Membangun Ketahanan Digital

17 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !