DPC GMNI Kabupaten Malang: Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Reformasi Kepolisian - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 4 Nov 2026 09:55 WIB ·

DPC GMNI Kabupaten Malang: Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Reformasi Kepolisian


 Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab. (ist) Perbesar

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab. (ist)

BACAMALANG.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Malang menilai pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian publik.

Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara pidana yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian, melainkan juga menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan hak privasi, dan masa depan demokrasi di Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan menyusul pengumuman Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengenai penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan internal kepolisian. Menurutnya, penggunaan instrumen negara di luar prosedur hukum merupakan ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Jika benar instrumen penyadapan negara digunakan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran oleh individu. Ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan negara,” tegas Ulil, kepada bacamalang, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menilai penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan dan tata kelola teknologi penyadapan di tubuh kepolisian.

DPC GMNI Kabupaten Malang berpandangan bahwa penyebutan tindakan sebagai perbuatan individu atau oknum tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap institusi. Sebab, penggunaan sistem penyadapan milik kepolisian berkaitan dengan akses, otorisasi, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan.

“Publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan bahwa ini merupakan tindakan oknum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem tersebut dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya?” lanjut Ulil.

Menurut DPC GMNI Kabupaten Malang, transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu karena jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

DPC GMNI juga mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak hanya berkaitan dengan Presiden sebagai kepala negara. Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut turut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

“Kalau dugaan penyadapan tanpa prosedur ini dapat terjadi terhadap pejabat tertinggi negara, maka masyarakat juga patut mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap hak privasi mereka dijamin,” ujar Ulil.

Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Kabupaten Malang menyampaikan lima tuntutan:

1. Mendorong penegakan hukum yang transparan dan independen tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
2. Mendesak audit menyeluruh terhadap sistem LIMS, terkait mekanisme akses, penggunaan, pengawasan, serta dugaan penghapusan data.
3. Mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri rantai perintah dan pertanggungjawaban.
4. Menjamin perlindungan korban dan pihak yang menjadi sasaran penyadapan.
5. Mendorong reformasi pengawasan kepolisian, baik internal maupun eksternal.

DPC GMNI Kabupaten Malang menegaskan kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

“Bagi kami, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan slogan, struktur, atau pergantian pejabat. Reformasi harus menyentuh budaya kekuasaan, transparansi, dan keberanian institusi untuk mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya,” tutup Ulil.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Idealisme di Persimpangan Jalan: Menakar Peran Mahasiswa antara Narasi Gerakan dan Realitas Sosial

29 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Catatan Peringatan Sumpah Pemuda dan Aspek Hukum: Dari Ikrar Politik 1928 Menuju Ketahanan Pemuda Malang Raya

28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Negara Gagal Menjaga Hutan, Korporasi Meraup Untung, Rakyat Menanggung Akibat

25 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Ketika Krisis Iklim Bertemu dengan Beban Hidup, di Mana Tanggung Jawab Negara?

23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Jangan Asal Bagi Warisan, Kenali Dulu Aturan Hukum Agar Tak Jadi Sengketa Keluarga

21 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Bullying di Malang Raya, Fenomena Gunung Es yang Mengancam Generasi

19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !