Membongkar Tanggung Jawab Negara, Dugaan Kejahatan Korporasi, dan Ketidakadilan di Balik Kebakaran Hutan Indonesia
Oleh: Yudan Kusmuliyanto, S.H. (Aktivis Malang)
Ada ironi besar dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Negara memiliki konstitusi yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, undang-undang yang melarang pembakaran hutan, aparat penegak hukum, serta teknologi untuk mendeteksi titik panas melalui satelit. Namun, kebakaran hutan dan lahan tetap berulang, membakar ribuan bahkan ratusan ribu hektare lahan, mengancam kesehatan masyarakat, dan merusak sumber penghidupan warga.
Di tengah keadaan itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar mengapa hutan Indonesia terbakar, melainkan: Mengapa kebakaran terus berulang ketika negara memiliki kewenangan, anggaran, perangkat hukum, dan aparat untuk mencegahnya?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar. Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi hutan dan masyarakat, atau justru terlalu sering hadir setelah kerusakan terjadi? Apakah penegakan hukum telah menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, atau masih lebih mudah menjangkau pelaku lapangan daripada mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi? Mengapa masyarakat yang tidak memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan justru harus menghirup asap, menghadapi gangguan kesehatan, dan menanggung kerugian sosial maupun ekonomi?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Karhutla merupakan ujian terhadap keberanian negara dalam menegakkan hukum, keseriusan pemerintah mengawasi kegiatan usaha, serta komitmen bangsa dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.
Karhutla Bukan Lagi Sekadar Bencana Musiman
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi di berbagai wilayah dengan karakteristik yang berbeda. Sumatra menghadapi persoalan kebakaran lahan, termasuk kawasan gambut yang rentan terbakar. Kalimantan menghadapi risiko kebakaran di kawasan hutan dan areal perkebunan. Sementara itu, wilayah seperti Nusa Tenggara dan sebagian Papua juga menghadapi kebakaran dengan kondisi ekologis, tata guna lahan, dan tantangan penanganan yang berbeda.
Karena itu, karhutla tidak tepat dipersempit menjadi persoalan satu pulau, satu provinsi, atau satu perusahaan. Karhutla harus dipahami sebagai persoalan nasional yang membutuhkan kebijakan berdasarkan kondisi setiap wilayah, pengawasan lintas sektor, dan penegakan hukum yang konsisten.
Data Kementerian Kehutanan melalui Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) mencatat luas indikasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare pada Januari–Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. Sementara itu, platform pemantauan independen MapBiomas Fire Indonesia mencatat area terbakar mencapai 637.011 hektare selama Januari–Agustus 2026.
Kedua angka tersebut berasal dari sumber dan metode penghitungan yang berbeda sehingga tidak boleh disamakan secara langsung. Namun, keduanya menunjukkan bahwa kebakaran masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan menyeluruh.
Angka-angka tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai statistik dalam laporan pemerintah. Di balik setiap hektare yang terbakar, terdapat kemungkinan hilangnya habitat satwa, rusaknya vegetasi, terganggunya fungsi tata air, meningkatnya emisi, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
Kita juga perlu membedakan kebakaran yang dipicu oleh kondisi alam, seperti cuaca kering, dari kebakaran yang berkaitan dengan tindakan manusia, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Cuaca kering dapat meningkatkan risiko dan memperluas kebakaran, tetapi tidak otomatis menjelaskan siapa yang menyalakan api, siapa yang lalai mencegahnya, atau siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan.
Justru di sinilah negara seharusnya bekerja. Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran. Negara harus menjelaskan bagaimana risiko tersebut diantisipasi, bagaimana titik api ditangani, bagaimana penyebab kebakaran ditelusuri, dan bagaimana pelanggaran yang terbukti ditindak.
Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Setelah Hutan Terbakar
Dalam negara hukum, pemerintah bukan sekadar pemadam kebakaran terakhir. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah kerusakan, mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran.
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Artinya, pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Investasi, perkebunan, kehutanan, dan pemanfaatan lahan harus berjalan dalam batas kewajiban hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Ketika kebakaran berulang, pemerintah harus berani mengevaluasi apakah sistem pencegahan telah berjalan efektif. Apakah pemetaan wilayah rawan telah diperbarui? Apakah perusahaan telah diperiksa sebelum musim kemarau? Apakah peralatan pemadaman tersedia dan berfungsi? Apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat? Apakah izin dan persetujuan lingkungan diawasi secara konsisten?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, masyarakat berhak mengkritik tata kelola pemerintah. Namun, kritik terhadap negara yang dinilai gagal menjaga hutan tidak harus diartikan bahwa setiap kebakaran merupakan kesalahan pemerintah atau bahwa setiap pejabat telah melakukan pelanggaran hukum.
Kritik ini berangkat dari kewajiban negara untuk melakukan pencegahan dan perlindungan. Apabila kebakaran terus berulang, efektivitas pelaksanaan kewajiban tersebut patut diperiksa secara serius.
Negara boleh menghadapi keterbatasan, tetapi keterbatasan tidak boleh menjadi alasan permanen untuk membiarkan persoalan yang sama terus berulang.
Negara yang serius melindungi lingkungan seharusnya mampu menunjukkan hasil yang terukur, bukan hanya kegiatan yang ramai diberitakan. Hasil tersebut antara lain berupa penurunan luas kebakaran, meningkatnya kepatuhan pemegang izin, cepatnya respons terhadap titik api, dan terselesaikannya perkara hukum secara transparan.
Korporasi dan Keuntungan Ekonomi: Siapa Menanggung Biaya Kerusakan?
Dalam membahas karhutla, perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pemanfaatan lahan harus menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Kegiatan ekonomi yang memanfaatkan lahan berskala besar dapat membawa manfaat ekonomi, tetapi juga harus disertai tanggung jawab terhadap risiko lingkungan yang ditimbulkannya.
Perlu ditegaskan bahwa tidak semua perusahaan merupakan penyebab kebakaran. Tidak semua titik panas di areal konsesi membuktikan adanya pembakaran yang disengaja. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Meskipun demikian, apabila terdapat dugaan bahwa kebakaran berkaitan dengan pembukaan lahan, kelalaian dalam pengendalian api, atau tidak terpenuhinya kewajiban pencegahan, aparat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan di permukaan. Penelusuran harus dilakukan untuk mengetahui asal api, kondisi lahan, kesiapan sarana pemadaman, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta keterlibatan pihak-pihak yang relevan.
Pasal 49 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, mewajibkan pemegang hak atau perizinan berusaha melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya dan mengatur tanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal tersebut. Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketentuan tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, perubahan peraturan, serta unsur hukum yang relevan. Keberadaan api di suatu kawasan bukan dengan sendirinya bukti bahwa perusahaan sengaja membakarnya. Namun, keadaan tersebut juga bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban pencegahan dan pemeriksaan.
Persoalan yang patut dikritik adalah kemungkinan terjadinya ketimpangan antara keuntungan ekonomi dan beban lingkungan. Ketika pemanfaatan lahan menghasilkan keuntungan, manfaat ekonominya dapat terkonsentrasi pada pemilik modal dan pelaku usaha. Sebaliknya, ketika kebakaran menimbulkan kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, dan terganggunya aktivitas ekonomi lokal, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Jika suatu perusahaan terbukti bertanggung jawab, kerugian yang ditimbulkan tidak boleh diperlakukan sebagai biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat dan negara. Sanksi, ganti rugi, pemulihan lingkungan, atau pertanggungjawaban pidana harus diterapkan sesuai dengan dasar hukum dan bukti yang tersedia.
Keuntungan dari pemanfaatan lahan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan.
Penegakan hukum juga harus berani menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan apabila terdapat bukti yang mendukung. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena sebuah perusahaan memiliki modal besar atau hubungan ekonomi yang luas.
Namun, tidak boleh pula ada perusahaan yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tekanan opini publik. Keadilan lingkungan membutuhkan dua hal sekaligus: keberanian untuk menyelidiki dan kedisiplinan untuk membuktikan.
Masyarakat Menghirup Asap, Menanggung Kerugian
Salah satu ketidakadilan terbesar dalam karhutla adalah masyarakat yang paling terdampak sering kali bukan pihak yang mengambil keputusan tentang pemanfaatan lahan.
Ketika kabut asap menyelimuti permukiman, warga harus menghadapi risiko kesehatan dan mengubah aktivitas sehari-hari. Anak-anak dapat mengalami gangguan dalam kegiatan belajar. Pekerja informal dan petani dapat kehilangan pendapatan ketika aktivitas di luar ruangan terganggu. Kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan, memerlukan perlindungan khusus.
Masyarakat di sekitar kawasan hutan juga dapat kehilangan sumber penghidupan ketika lahan dan ekosistem yang mereka andalkan mengalami kerusakan. Bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, hutan bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial, pengetahuan tradisional, dan keberlanjutan antargenerasi.
Dalam keadaan demikian, masyarakat tidak boleh diposisikan sekadar sebagai penerima bantuan setelah bencana. Mereka memiliki hak atas informasi, perlindungan, partisipasi dalam pengawasan lingkungan, dan akses terhadap mekanisme pengaduan.
Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, pengaduan, serta pelaporan informasi.
Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan cara untuk memindahkan tanggung jawab negara dan pelaku usaha kepada warga. Masyarakat dapat membantu mendeteksi titik api, tetapi tidak seharusnya dibiarkan memadamkan kebakaran berbahaya tanpa peralatan, pelatihan, dan dukungan yang memadai.
Pemerintah harus menyediakan informasi kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan bagi kelompok rentan, serta bantuan yang tepat sasaran. Jika terdapat pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan, mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian harus ditempuh sesuai hukum.
Keadilan tidak cukup diukur dari apakah api akhirnya padam. Keadilan juga harus dilihat dari apakah masyarakat yang dirugikan memperoleh perlindungan, apakah kerusakan dipulihkan, dan apakah pihak yang terbukti bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan
Penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya memutus siklus karhutla. Namun, penegakan hukum yang efektif harus menjangkau seluruh bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan, baik pada tingkat individu maupun korporasi.
Pada 15 September 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa penanganan kasus karhutla mencakup 31 perkara di 10 provinsi, dengan luas areal terdampak yang dilaporkan mencapai 3.625 hektare. Status perkara terdiri atas 22 kasus dalam tahap penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan hukum dilakukan di berbagai wilayah dan terhadap subjek hukum yang berbeda. Akan tetapi, angka perkara tidak boleh langsung disamakan dengan jumlah pelaku yang terbukti bersalah. Penyelidikan, penyidikan, penyerahan perkara kepada jaksa, dan putusan pengadilan merupakan tahapan yang berbeda.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa laporan masyarakat, temuan satelit, hasil pemeriksaan lapangan, dan bukti ilmiah ditindaklanjuti secara profesional. Jika penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan badan usaha atau pengurusnya, penelusuran harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
UU Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan kerangka pertanggungjawaban lingkungan, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88, tindak pidana lingkungan dalam Pasal 98 dan Pasal 99, serta pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 116 dan ketentuan terkait.
Penerapan setiap pasal harus disesuaikan dengan unsur hukum dan keadaan perkara. Tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana tidak boleh dicampuradukkan karena memiliki dasar serta konsekuensi yang berbeda.
Kritik yang perlu disampaikan adalah bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar angka penindakan. Keberhasilannya juga harus diukur dari kualitas pembuktian, konsistensi sanksi, keterbukaan proses yang dapat diumumkan secara sah, serta kemampuan mencegah pelanggaran berulang.
Jika individu terbukti membakar lahan, ia harus diproses sesuai hukum. Jika korporasi terbukti melanggar kewajiban atau terlibat dalam tindak pidana, korporasi dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus diproses berdasarkan bukti. Jika pejabat terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran, mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai harus dijalankan.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Namun, tidak boleh pula ada pihak yang dihukum hanya karena tekanan politik atau kemarahan publik.
Siapa yang Seharusnya Bertindak?
Karhutla tidak akan ditangani secara efektif jika setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri atau saling melempar tanggung jawab.
Pertama, Kementerian Kehutanan dan Manggala Agni. Keduanya perlu memperkuat patroli, deteksi dini, kesiapan peralatan, serta pemadaman di kawasan yang menjadi kewenangannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan dinas terkait perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, melakukan pengawasan, serta menindak pelanggaran administratif sesuai kewenangan.
Kedua, BNPB, BPBD, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. BNPB dan BPBD perlu memperkuat koordinasi penanggulangan bencana, dukungan logistik, pemadaman darat dan udara, serta perlindungan masyarakat. Kepolisian dan penyidik yang berwenang harus menyelidiki penyebab kebakaran dan menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Kejaksaan dan pengadilan menjalankan fungsi masing-masing dalam proses penuntutan dan peradilan.
Ketiga, pemerintah daerah dan perusahaan. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan wilayah, jalur komunikasi, dukungan terhadap petugas lapangan, serta layanan bagi masyarakat terdampak. Sementara itu, perusahaan harus menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah operasionalnya sesuai peraturan.
Keempat, evaluasi dan transparansi. Pembagian tanggung jawab harus disertai evaluasi yang jelas. Pemerintah perlu menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa yang belum berhasil, dan bagaimana kekurangan tersebut diperbaiki. Korporasi perlu menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban yang berlaku, bukan hanya menyampaikan pernyataan setelah kebakaran terjadi.
Kelima, masyarakat sipil, perguruan tinggi, media, dan organisasi lingkungan. Mereka memiliki peran dalam pengawasan publik, penyampaian informasi, penelitian, serta pemantauan pemulihan. Namun, mereka harus memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan kritik dan laporan berdasarkan bukti.
Tujuan akhirnya bukan mencari satu pihak untuk disalahkan atas seluruh kebakaran di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pihak menjalankan kewajibannya dan setiap penyebab kebakaran ditangani secara tepat.
Dari Pemadaman Menuju Perubahan Kebijakan
Indonesia membutuhkan perubahan pendekatan dari penanganan yang dominan bersifat reaktif menuju pencegahan yang terukur dan dapat diawasi publik.
Pertama, memperkuat keterbukaan data karhutla. Pemerintah perlu menyajikan data luas terbakar, titik panas, lokasi konsesi, hasil pemeriksaan, dan status perkara dengan keterangan sumber, periode, serta metode pengukuran yang jelas.
Kedua, memperketat pengawasan wilayah berisiko tinggi. Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran meluas. Pemeriksaan terhadap kesiapan sarana pemadaman, sistem deteksi, kondisi lahan gambut, dan kepatuhan pemegang izin perlu menjadi bagian dari kebijakan rutin.
Ketiga, memastikan penegakan hukum berjalan hingga tuntas. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai proses hukum. Penetapan tersangka bukan akhir dari proses, sebagaimana ditemukannya titik panas bukan bukti otomatis kesalahan pihak tertentu. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sejauh dapat dibuka secara sah.
Keempat, memprioritaskan pemulihan lingkungan. Kawasan yang terbakar memerlukan penilaian kerusakan, pemulihan sesuai kondisi ekologis, serta pengawasan agar tidak kembali terbakar.
Kelima, melindungi masyarakat terdampak. Informasi kualitas udara, layanan kesehatan, dukungan bagi kelompok rentan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian harus menjadi bagian dari penanganan karhutla.
Keenam, mengevaluasi kinerja berdasarkan hasil. Pemerintah perlu mengukur apakah luas kebakaran menurun, apakah kejadian berulang dapat dicegah, apakah perusahaan mematuhi kewajibannya, dan apakah penegakan hukum menghasilkan pertanggungjawaban serta pemulihan yang nyata.
Tanpa langkah-langkah tersebut, penanganan karhutla berisiko menjadi siklus yang terus berulang: api muncul, petugas dikerahkan, masyarakat terdampak, laporan diterbitkan, lalu persoalan yang sama kembali terjadi pada musim berikutnya.
Penutup: Jangan Biarkan Keadilan Ikut Terbakar
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan hanya persoalan pohon yang hangus. Persoalan ini menyangkut hak konstitusional masyarakat, keberlanjutan ekonomi, kesehatan publik, perlindungan keanekaragaman hayati, dan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam.
Negara tidak boleh merasa cukup hanya karena berhasil mengirimkan petugas dan memadamkan api. Korporasi tidak boleh mengabaikan kewajiban lingkungan demi kepentingan ekonomi. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau apabila bukti menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut. Masyarakat juga tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh kerugian dari kerusakan yang bukan mereka kehendaki.
Kritik terhadap negara bukan berarti menuduh semua pejabat gagal. Kritik terhadap korporasi bukan berarti menyatakan semua perusahaan bersalah. Kritik ini justru menuntut agar kewajiban masing-masing pihak diuji secara terbuka, berdasarkan bukti, dan melalui mekanisme hukum yang adil.
Namun, apabila kebakaran terus berulang tanpa perbaikan yang terukur, pemerintah harus berani mengakui kelemahan kebijakannya dan memperbaiki sistem pencegahan. Apabila perusahaan terbukti melanggar, keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Apabila masyarakat dirugikan, perlindungan dan pemulihan tidak boleh berhenti pada janji.
Hutan adalah penyangga kehidupan, bukan sekadar ruang untuk mengejar keuntungan. Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat, bukan fasilitas yang diberikan apabila keadaan memungkinkan. Hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak, bukan hanya bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi atau politik.
Jika negara gagal mencegah kerusakan, negara wajib memperbaiki kebijakannya. Jika korporasi terbukti menyebabkan kerusakan, korporasi wajib bertanggung jawab. Jika masyarakat menjadi korban, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Jangan sampai Indonesia hanya menjadi negara yang berulang kali memadamkan api, tetapi gagal memutus penyebabnya. Sebab, ketika hutan terbakar dan masyarakat menanggung asap, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan lingkungan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara dan keadilan hukum.
Hutan boleh terbakar, tetapi tanggung jawab tidak boleh menguap bersama asap. (*)




















































