Politik Transaksional Muncul Akibat Pendanaan Parpol dan Politik Berbiaya Mahal - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 24 Agu 2022 13:52 WIB ·

Politik Transaksional Muncul Akibat Pendanaan Parpol dan Politik Berbiaya Mahal


 Politik Transaksional Muncul Akibat Pendanaan Parpol dan Politik Berbiaya Mahal Perbesar

BACAMALANG.COM – Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Legislatif yang penyelenggaraannya dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Namun, proses terselenggaranya Pemilu, Pilkada, dan Pileg tersebut menyimpan problematika tersendiri, mulai dari pendanaan partai politik, pelaksanaan pemilihan berbiaya mahal, hingga politik transaksional.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni, S.E., M.M., saat memimpin Rapat Koordinasi dengan agenda pembahasan “Problematika Pendanaan Partai Politik dan Politik Berbiaya Mahal Mendorong Munculnya Politik Transaksional Bidang Sumber Daya Alam Dalam Proses Pesta Demokrasi” di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini

“Problematika pendanaan partai politik diawali karena tiga sumber dana parpol sesuai Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD tidak berjalan optimal dan belum memenuhi standar ideal,” kata Asmarni.

Sehingga, lanjutnya, sumber dana tersebut tidak dapat menutup kebutuhan minimum pendanaan partai dan sulit diharapkannya sumber dana legal bagi partai politik.

Dalam paparannya, Asmarni mengatakan bahwa pembiaran kondisi pendanaan partai politik yang kritis dan berkepanjangan sama dengan membiarkan uang negara, sumber daya alam, dan kewenangan lainnya dalam posisi lingkaran politik transaksional dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Politik transaksional di Indonesia sendiri marak terjadi di sektor sumber daya alam karena memiliki nilai yang sangat strategis sehingga para elit politik melakukan politik transaksional dengan para oligarki di bidang SDA.

“Politik transaksional merupakan politik timbal balik, dimana setelah calon legislatif maupun eksekutif di tingkat pusat dan daerah memenangkan Pemilu atau Pilkada, maka mereka membalas jasa kepada para oligarki pemberi dana dengan mengeluarkan kebijakan, regulasi, dan perizinan yang menguntungkan oligarki, namun merugikan keuangan negara,” jelas Asmarni.

Berdasarkan hasil penelitian tim Koordinasi dan Supervisi (korsup) KPK pada tahun 2017, ditemukan banyak perizinan yang bermasalah karena dikeluarkan tidak sesuai prosedur dan terdapat indikasi korupsi dalam proses pengeluaran perizinan.

Hal tersebut diperkuat dari 10.348 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdapat 3.982 IUP yang bermasalah dengan status Non Clean and Clear (Non-CnC) dan terdapat tumpang tindih perizinan pertambangan batu bara yang menempati kawasan hutan lindung seluas 4,9 juta ha dan kawasan hutan konservasi seluas 1,4 juta ha.

Pada Tahun 2009–2020, KPK telah menangani korupsi di bidang SDA sebanyak 27 kasus. Rata-rata kasus korupsi bidang SDA ada pada sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perikanan. “Kondisi ini apabila tidak segera ditangani dengan cepat dan tepat akan menjadi permasalahan bagi pemerintah,” ungkap Asmarni.(*/had)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BEM Nusantara Jatim Bongkar Isu Teror Air Keras, Desak Pengungkapan Dalang di Balik Serangan Andri Yunus

27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Refleksi GMNI 72 Tahun: Kader Serukan Berhenti Terjebak Dualisme dan Kembali pada Jalan Perjuangan Bung Karno

24 Maret 2026 - 17:26 WIB

Mudik, Halal Bi Halal, dan Ziarah Kubur: Tradisi Khas Indonesia Warisan Sejarah dan Budaya Penggerak Perekonomian Rakyat

23 Maret 2026 - 06:06 WIB

Silaturahmi Lebaran: Tradisi Jawa agar Tidak “Kepaten Obor” dan Mendoakan Leluhur

22 Maret 2026 - 15:26 WIB

1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 7 Orang Langsung Bebas

21 Maret 2026 - 10:32 WIB

Mudik Bukan Sekadar Pulang, UMM Tekankan Retret Spiritual dan Kultural di Idul Fitri 1447 H

20 Maret 2026 - 14:11 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !