BACAMALANG.COM – Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker segera disidangkan dalam waktu dekat.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menyusun dan menyempurnakan berkas dakwaannya. Apabila telah sempurna, maka JPU segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, berkas dakwaan sudah siap, namun perlu diteliti.
“Sebenarnya, berkas dakwaan sudah selesai. Cuma kami teliti lagi lebih detail, karena barang bukti dalam perkara tersebut juga banyak. Setelah sempurna, maka berkas dakwaan segera kami limpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan,” ujarnya, Minggu (23/7/2023).
Eko juga menerangkan, pimpinan Kejari Kota Malang telah menunjuk sejumlah jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus ATG tersebut.
“Ada Sebanyak 7 JPU telah disiapkan. Dan saat ini, kami masih terus mematangkan dan menyempurnan berkas dakwaannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (17/7/2023) lalu, Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dari penyidik Bareskrim Polri.
Tersangka ATG yang dilimpahkan tersebut berjumlah dua orang. Yaitu, tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker.
Kedua tersangka, adalah aktor utama dari tindak kejahatan skema Ponzi berkedok robot trading ATG ini. Kenzo merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker adalah tim IT.
Berkas tersangka yang dilimpahkan itu, terdiri atas dua berkas perkara.
Sementara, semua kendaraan mewah yang disita ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Terdiri dari enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, uang tunai senilai Rp 30 miliar lebih, dan uang USD 10.993.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki