Kasus Investasi Bodong ATG Segera Disidangkan, Kejari Kota Malang Siapkan Tujuh JPU - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 24 Jul 2023 15:48 WIB ·

Kasus Investasi Bodong ATG Segera Disidangkan, Kejari Kota Malang Siapkan Tujuh JPU


 Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto saat menjelaskan update perkembangan perkara kasus investasi bodong robot trading ATG. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto saat menjelaskan update perkembangan perkara kasus investasi bodong robot trading ATG. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM –  Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker segera disidangkan dalam waktu dekat.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menyusun dan menyempurnakan berkas dakwaannya. Apabila telah sempurna, maka JPU segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, berkas dakwaan sudah siap, namun perlu diteliti.

“Sebenarnya, berkas dakwaan sudah selesai. Cuma kami teliti lagi lebih detail, karena barang bukti dalam perkara tersebut juga banyak. Setelah sempurna, maka berkas dakwaan segera kami limpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan,” ujarnya, Minggu (23/7/2023).

Eko juga menerangkan, pimpinan Kejari Kota Malang telah menunjuk sejumlah jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus ATG tersebut.

“Ada Sebanyak 7 JPU telah disiapkan. Dan saat ini, kami masih terus mematangkan dan menyempurnan berkas dakwaannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (17/7/2023) lalu, Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dari penyidik Bareskrim Polri.

Tersangka ATG yang dilimpahkan tersebut berjumlah dua orang. Yaitu, tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker.

Kedua tersangka, adalah aktor utama dari tindak kejahatan skema Ponzi berkedok robot trading ATG ini. Kenzo merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker adalah tim IT.
Berkas tersangka yang dilimpahkan itu, terdiri atas dua berkas perkara.

Sementara, semua kendaraan mewah yang disita ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Terdiri dari enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, uang tunai senilai Rp 30 miliar lebih, dan uang USD 10.993.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Puluhan Pengurus Cabor Penuhi Panggilan Kejari Kabupaten Malang Soal Penyelewengan Dana Hibah KONI

24 September 2025 - 15:27 WIB

Ada Pokir Tak Terfasilitasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Angkat Bicara

24 September 2025 - 12:21 WIB

Kedepankan Kearifan Lokal, DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Vaksin untuk Kesehatan Anak

24 September 2025 - 12:18 WIB

Relokasi Mandiri Pedagang Dimulai, Penataan Pasar Induk Gadang Malang Dikebut

24 September 2025 - 11:26 WIB

Polresta Malang Kota Ajak Media Jadi Garda Terdepan Jaga Kondusivitas

24 September 2025 - 06:47 WIB

Sat Resnarkoba Polres Batu Beri Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA Katholik Yos Sudarso

23 September 2025 - 19:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !