BACAMALANG.COM – Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan di masyarakat. Kali ini yang menjadi korban, adalah seorang perempuan bernama Meilisa Trisetya (29), warga asal Kota Malang. Ia menjadi korban uang transaksi tak bertuan dari aplikasi pinjol yang berujung teror, Sabtu (11/5/2024) kemarin.
Diceritakannya, kejadian ini berawal saat dirinya coba-coba mengunduh aplikasi pinjol, yakni Ada Dana di Google Play Store. Ia pun tertarik dengan aplikasi itu, pasalnya penilaian di platform penyedia aplikasi Android itu cukup tinggi yakni 4,7 dari 5. Sangat disayangkan, dirinya tidak mengetahui jika aplikasi tersebut ilegal alias tak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Awalnya, saya mengikuti alur registrasi di aplikasi agar bisa melihat limit (batas) pinjaman yang ditawarkan. Mulai dari nama terang, sampai rekening bank sudah saya masukkan. Tanpa ada persetujuan dan pengajuan apapun, lalu ada notifikasi uang masuk di rekening saya,” terang Meilisa, Sabtu (11/5/2024).
Tiba-tiba dirinya mendapatkan notifikasi uang masuk sebesar Rp 1,17 juta sebanyak dua kali, Senin (6/5/2024) petang. Ternyata uang itu merupakan dana yang dicairkan dari anak aplikasi Ada Dana, yaitu Tarik Dana dan SuperCash.
Anehnya, uang itu ditransfer oleh pihak ketiga yakni PT Tri Usaha Berkat bukan atas nama aplikasi tersebut (Ada Dana). Setelah mengetahui dirinya mandapat transfer dari pihak tak bertuan, Meilisa langsung menghubungi pihak bank untuk membantu permasalahan yang terkait kejadian ini.
“Karena pihak bank bersifat pasif, akhirnya membantu mencarikan kontak dari PT Tri Usaha Berkat. Kemudian saya kontak melalui WA, tapi lama responnya. Dan akhirnya saya coba hubungi lewat Google, dan mendapat respon,” jelasnya.
Ketika direspon itulah, Meilisa diberitahu agar mengirim ulang uang tersebut ke PT Tri Usaha Berkat. Tidak lama kemudian, surat bukti pengembalian dana ia terima. Akan tetapi, ada embel-embel Meilisa harus tanda tangan digital, surat penuntasan di platform.
“Saya dikirim file dengan format apk, karena takut saya sempat memastikan. Namun, karena saya ingin cepat selesai alurnya saya ikuti. Saya berhenti, saat diminta nomor kartu ATM saya, dan pihak aplikasi mencoba melakukan debet,” tambah Meilisa.
Dirinyapun sempat menanyakan, dan pihak PT Tri Usaha Berkat menyampaikan, bahwa tidak apa-apa jika tidak ingin melanjutkan prosesnya. Meilisa sudah menyelesaikan tanggung jawab, dan nanti bisa disampaikan kepada pemilik platform.
“Tiba-tiba hari ini, (kemarin, red) sekitar pukul 11.00, saya ditagih pihak aplikasi. Dan mengatakan harus membayar lewat aplikasi. Penagih selain mengatai saya dengan kata-kata kasar juga berputar-putar. Bilangnya tagihan belum dibayar, dan harus lewat aplikasi,” jelasnya.
Saat dilihat di aplikasi sendiri, tagihan Meilisa di dua anak perusahaan Ada Dana, masing-masing Rp 2,1 juta. Padahal dana yang ia terima hanya Rp 1,7 juta, dan diberi batas waktu pengembalian selama tujuh hari.
“Karena saya merasa terganggu dan uang sudah saya kembalikan, saya bilang akan disebar datanya apabila tidak membayar via aplikasi. Ternyata ini modus pemerasan, pinjol ilegal. Jadi saya dipaksa membayar biaya pinjol, yang bunganya Rp 900 ribu hanya dalam sepekan. Apabila dibayar, ternyata nanti proses transfer tiba-tiba akan diulang lagi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya sudah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Dari pihak Satreskrim Polresta Malang Kota menyarankan untuk melaporkan kepada OJK Malang terlebih dahulu, terkait kasus pinjol.
Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur iklan pinjol.
“Saat ini aduan sudah kami terima. Kami akan mendalami lagi terkait kejadian tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur iklan pinjol. Selalu cek platform apakah legal, dan tidak mudah mengisikan identitas ke aplikasi ilegal,” ungkap Kasihumas Polresta Malang Kota.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki