Dukung Optimalisasi Layanan Kependudukan, Ini Catatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Mar 2025 19:19 WIB ·

Dukung Optimalisasi Layanan Kependudukan, Ini Catatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang


 Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. (ist) Perbesar

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. (ist)

BACAMALANG.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pada rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, Senin (10/3/2025), ada beberapa catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait pencabutan Perda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang menilai, terdapat amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ketimbang Perda itu.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan melihat bahwa dengan adanya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri alias ADM, selama ini masih belum optimal untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan.

“Saat ini banyak sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil yang di tempatkan di Kecamatan masih ada kendala sehingga menggangu pelayanan terhadap masyarakat, utamannya dalam hal koneksi internet,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Ahmad Mubarok.

Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan jika perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Menurut para legislator di Fraksi Banteng, bukan masyarakat yang seharusnya ribet mengurus dokumen kependudukan, namun aparatur negara yang harus turun tangan memberikan layanan.

“Sehingga tidak perlu lagi terjadi pelayanan kependudukan dan catatan sipil di luar loket pelayanan. Sebab dalam konsep negara demokrasi negara ini adalah milik rakyat, maka idealnya KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) bukan lagi sebagai tanda pengenal yang harus diminta oleh rakyat dalam rangka mengabsahkannya sebagai warga negara. Akan tetapi sebagai wujud dan tanggung jawab dari fungsi pelayanan idealnya aparatur pemerintah yang berkewajiban melakukan pendataan dan memberikan kartu pengenal kepada warga negara, karena rakyat Indonesia adalah begitu ia lahir secara otomatis sudah menjadi warga negara,” tuturnya.

Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat membawa angin segar terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah ini diharapkan agar pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Malang tetap prima dan independen,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Gelar Bakti Kesehatan Lansia dan Lomba Siskamling

23 Juni 2026 - 14:27 WIB

Terminal Talangagung Disiapkan Jadi Pemberhentian Akhir Trans Jatim Koridor II, Rute Masih Digodok

23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di PN Malang Memanas, Terdakwa Sempat Bentak Majelis Hakim

23 Juni 2026 - 08:29 WIB

Listrik Padam Bergilir di Malang Raya, Warga dan Pelaku Usaha Mengaku Merugi

23 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kirab Banteng 1 Suro Jadi Simbol Pelestarian Budaya, Nurochman-Heli Kompak Perkuat Identitas Kota Batu

22 Juni 2026 - 19:26 WIB

Mahasiswa Singosari Kehilangan Vario Baru, Digondol Maling Saat Bersih-Bersih Ruko untuk Buka Kafe

22 Juni 2026 - 19:22 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !