Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Sep 2025 15:45 WIB ·

Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan


 Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. (ist) Perbesar

Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan status kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari informasi yang diperoleh, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (8/9/2025). Hal itupun dikonfirmasi oleh Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH.

“Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI ini sudah naik ke penyidikan, dana hibah 2022 dan 2023,” kata Bima saat ditemui di Kejari Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025).

Bima menambahkan, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut. Namun, pada saat tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga.

“Pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik,” ucapnya.

Mengenai aliran dana hibah itu, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. Termasuk total kerugian negara pada kasus tersebut masih didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp 5 miliar. Kita masih menunggu APIP untuk menghitung kerugiannya,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

LIRA Ajukan Opsi Fatwa ke MA dan KY, Soroti Kinerja DPRD dan Kejaksaan dalam Gugatan CLS

25 April 2026 - 17:35 WIB

Peresmian Masjid At-Taufiq Warnai Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Malang

25 April 2026 - 16:47 WIB

Warga Genengan Pakisaji Gempar, Lansia Ditemukan Tewas Tergeletak di Sawah Belakang SPBU

25 April 2026 - 15:18 WIB

Kota Malang Raih Penghargaan Nasional di Hari Otda, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Lewat Pendidikan

25 April 2026 - 12:18 WIB

Yon Parako 472 Pasgat Kenalkan Alutsista ke Siswa SMA Taruna Nusantara di Malang

25 April 2026 - 11:46 WIB

Kloter 14 Diberangkatkan, Bupati Sanusi Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Malang di Tanah Suci

25 April 2026 - 10:18 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !