BACAMALANG.COM – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) mencium aroma potensi pungutan liar dalam Surat Edaran Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Malang.
Dijelaskan Direkrur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, potensi pungli itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Malang nomor 49/1307-C tanggal 10 Maret 2025 perihal sosialisasi potensi dan pengadaan KTA Gerakan Pramuka. Di situ, kata Asep, ada kalimat yang secara gamblang menyebutkan biaya pengadaan KTA Pramuka senilai Rp 15.000,-.
Masih kata Asep, buntut dari surat edaran itu, ada beberapa wali murid yang mengeluh dan cukup keberatan. Sementara Asep sendiri menilai penarikan biaya dengan alasan apapun harusnya tidak dibenarkan.
“Apapun alasannya, menarik biaya pembuatan KTA Pramuka ke orang tua dalam kondisi ekonomi saat ini sangat kurang tepat, memangnya biaya pembuatan seperti itu tidak adakah dari pemerintah, sampai harus ditanggung oleh murid,” kata Asep, Jumat (25/4/2025).
Lebih jauh, Asep bilang, meskipun nominalnya cukup kecil, namun hal itu tetap saja memberatkan wali murid. Apalagi, tidak semua wali murid memiliki perekonomian yang mumpuni.
“Jangan lihat kecil biayanya, akan tetapi ada berapa siswa sekolah di Kabupaten Malang ini, kali kan saja. Dan gak usahlah kita bilang ini dilaksanakan seluruh Indonesia,” tegasnya.
Asep pun meminta kepada aparat berwenang untuk menyelidiki surat edaran tersebut. Menurutnya, penarikan biaya pengadaan KTA Pramuka itu sudah jelas-jelas mengarah pada potensi pungli.
“Beredarnya surat itu sudah sangat jelas di dalamnya ada penarikan biaya yang mengarah kesitu (potensi pungli, red),” tandasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga