Pusdek Cium Aroma Potensi Pungli di Surat Edaran Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Apr 2025 11:50 WIB ·

Pusdek Cium Aroma Potensi Pungli di Surat Edaran Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Malang


 Ilustrasi. (ist) Perbesar

Ilustrasi. (ist)

BACAMALANG.COM – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) mencium aroma potensi pungutan liar dalam Surat Edaran Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Malang.

Dijelaskan Direkrur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, potensi pungli itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Malang nomor 49/1307-C tanggal 10 Maret 2025 perihal sosialisasi potensi dan pengadaan KTA Gerakan Pramuka. Di situ, kata Asep, ada kalimat yang secara gamblang menyebutkan biaya pengadaan KTA Pramuka senilai Rp 15.000,-.

Masih kata Asep, buntut dari surat edaran itu, ada beberapa wali murid yang mengeluh dan cukup keberatan. Sementara Asep sendiri menilai penarikan biaya dengan alasan apapun harusnya tidak dibenarkan.

“Apapun alasannya, menarik biaya pembuatan KTA Pramuka ke orang tua dalam kondisi ekonomi saat ini sangat kurang tepat, memangnya biaya pembuatan seperti itu tidak adakah dari pemerintah, sampai harus ditanggung oleh murid,” kata Asep, Jumat (25/4/2025).

Lebih jauh, Asep bilang, meskipun nominalnya cukup kecil, namun hal itu tetap saja memberatkan wali murid. Apalagi, tidak semua wali murid memiliki perekonomian yang mumpuni.

“Jangan lihat kecil biayanya, akan tetapi ada berapa siswa sekolah di Kabupaten Malang ini, kali kan saja. Dan gak usahlah kita bilang ini dilaksanakan seluruh Indonesia,” tegasnya.

Asep pun meminta kepada aparat berwenang untuk menyelidiki surat edaran tersebut. Menurutnya, penarikan biaya pengadaan KTA Pramuka itu sudah jelas-jelas mengarah pada potensi pungli.

“Beredarnya surat itu sudah sangat jelas di dalamnya ada penarikan biaya yang mengarah kesitu (potensi pungli, red),” tandasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !