BACAMALANG.COM – Kabar kurang sedap muncul dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang. Salah satu proyek peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi diduga mengalami pengurangan spesifikasi pada pengerjaannya.
Adapun proyek itu dianggarkan pada 2024 silam. Proyek peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi diketahui menggunakan APBD 2024.
Berdasarkan penelusuran, pada 2024 lalu, di DPUSDA Kabupaten Malang terdapat 113 paket pekerjaan, namun ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bahkan ada yang diduga tidak selesai dalam pekerjaannya.
Seperti, pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sumbersuko Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo yang memiliki nilai pagu proyek sebesar Rp 180.432.000.00 dengan volume 112 meter.
Akan tetapi, ketika dilakukan pengecekan di lokasi, pengerjaan rehabilitasi irigasi itu hanya hanya dikerjakan satu sisi saja dan volumenya diduga kurang dari 112 meter.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengerjaan proyek tersebut diduga dilakukan oleh pemilik perusahaan Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komandite berinisial FA.
Sedangkan, FA tersebut diduga merupakan kaki tangan dari SJ yang ditengarai selalu mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya untuk melakukan upaya monopoli proyek.
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, pekerjaan yang telah menelan anggaran miliaran dari APBD, dan hanya dikerjakan satu sisi atau tidak sesuai dengan perencanaan bisa dikategorikan kesalahan secara administrasi bahkan pidana.
“Jika pekerjaan di perencanaan itu dua sisi dan dikerjakan hanya satu sisi itu sangat fatal, itu merupakan kesalahan secara administrasi maupun pidana,” kata pria yang akrab disapa Angga ini, saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Menurut Angga, pekerjaan seperti itu seharusnya tidak bisa dilakukan serah terima dan tidak bisa melakukan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan atau progres pekerjaan dalam suatu kontrak atau proyek, karena pekerjaan tersebut dianggap masih belum selesai.
“Kalau ada perintah perubahan kontrak (CCO, red) atau adanya perubahan desain jadi satu sisi, dan dituangkan dalam berita CCO, maka tidak apa-apa, asal ada justifikasi teknis, tapi jika tidak ada, itu sangat fatal,” tegasnya.
Lebih jauh, hingga berita ini ditulis, upaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah, masih menemui jalan buntu. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, tidak mendapatkan balasan dari Habibah.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga