Pengusaha Kota Batu Wajib Bayar Royalti Musik, Suwito: Pemutaran Tanpa Izin Bisa Rugi Miliaran - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

EKOBIZ · 10 Agu 2025 06:53 WIB ·

Pengusaha Kota Batu Wajib Bayar Royalti Musik, Suwito: Pemutaran Tanpa Izin Bisa Rugi Miliaran


 Suwito, S.H., M.H, Tenaga Ahli Hukum Pidana dan HAM Wali Kota Batu. (ist) Perbesar

Suwito, S.H., M.H, Tenaga Ahli Hukum Pidana dan HAM Wali Kota Batu. (ist)

BACAMALANG.COM – Tenaga Ahli Hukum Pidana dan HAM Wali Kota Batu, Suwito, S.H., M.H., mengingatkan para pelaku usaha di Kota Batu untuk memperhatikan aturan pembayaran royalti lagu dan musik. Menurutnya, penggunaan ciptaan orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

“Pemutaran lagu secara komersial tanpa membayar royalti merugikan pemilik hak ekonomi karya musik,” tegas Suwito di kantornya. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang menjadi dasar perhitungan potensi kerugian tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya, royalti adalah imbalan yang wajib dibayarkan kepada pencipta atau pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya secara komersial. Aturan ini juga tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024.

Jenis usaha yang wajib membayar royalti mencakup berbagai sektor, mulai dari restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek, hotel, bioskop, karaoke, hingga acara seperti konser, pameran, dan seminar komersial. Tarifnya bervariasi, misalnya:

• Restoran/kafe: Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait.

• Pub/bar/bistro: Rp180.000 per m² per tahun untuk pencipta dan hak terkait.

• Diskotek/klub malam: Rp250.000 per m² per tahun untuk pencipta dan Rp180.000 untuk hak terkait.

Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali melalui lembaga resmi pengelola royalti. Pembagian hasil royalti antara pencipta, penyanyi, dan label diatur dalam kontrak masing-masing pihak.

Suwito menegaskan, baik pemutaran musik rekaman maupun live music di restoran termasuk kategori pengumuman atau pertunjukan ciptaan yang wajib membayar royalti. Untuk pertunjukan langsung, pemilik usaha harus memastikan band atau performer sudah mengurus kewajiban tersebut, atau menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kontrak.

“Intinya, jangan anggap sepele royalti. Ini bukan hanya soal etika menghargai karya, tapi juga kewajiban hukum yang jika dilanggar, konsekuensinya bisa sangat mahal,” pungkas Suwito, yang juga Humas Peradi Malang Raya.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 2,688 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lomba Antar SMK Meriahkan Anniversary ke-12 Hotel The 101 Malang OJ

21 September 2025 - 16:25 WIB

Selecta Raih Penghargaan Venue Loncat Indah Porprov IX Jatim 2025, Wisata Meningkat 30 Persen

21 September 2025 - 16:13 WIB

Kolaborasi iLitterless, Institut Teknologi dan Bisnis ASIA Malang dan BEI, Gelar Talk Show Ekonomi Sirkular Sekaligus Luncurkan Mesin MOBI-RS 2.0

11 September 2025 - 06:00 WIB

Pandawa Nasi Bungkus, Warisan Kuliner Indonesia yang Menaklukkan Lidah Sydney

8 September 2025 - 09:55 WIB

UM Kembangkan Liberoid Academy, MOOC untuk Citizen Scientist Kopi Liberika

4 September 2025 - 19:59 WIB

Pengambilan video untuk penyusunan bahan pembelajaran di MOOC Liberoid Academy. (Putri Salma Shafira)

KDMP dan Kafe Pintar: Sinergi Ekonomi dan Pendidikan di Desa Wadung

30 Agustus 2025 - 04:11 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !