BACAMALANG.COM – Tenaga Ahli Hukum Pidana dan HAM Wali Kota Batu, Suwito, S.H., M.H., mengingatkan para pelaku usaha di Kota Batu untuk memperhatikan aturan pembayaran royalti lagu dan musik. Menurutnya, penggunaan ciptaan orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
“Pemutaran lagu secara komersial tanpa membayar royalti merugikan pemilik hak ekonomi karya musik,” tegas Suwito di kantornya. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang menjadi dasar perhitungan potensi kerugian tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya, royalti adalah imbalan yang wajib dibayarkan kepada pencipta atau pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya secara komersial. Aturan ini juga tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024.
Jenis usaha yang wajib membayar royalti mencakup berbagai sektor, mulai dari restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek, hotel, bioskop, karaoke, hingga acara seperti konser, pameran, dan seminar komersial. Tarifnya bervariasi, misalnya:
• Restoran/kafe: Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait.
• Pub/bar/bistro: Rp180.000 per m² per tahun untuk pencipta dan hak terkait.
• Diskotek/klub malam: Rp250.000 per m² per tahun untuk pencipta dan Rp180.000 untuk hak terkait.
Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali melalui lembaga resmi pengelola royalti. Pembagian hasil royalti antara pencipta, penyanyi, dan label diatur dalam kontrak masing-masing pihak.
Suwito menegaskan, baik pemutaran musik rekaman maupun live music di restoran termasuk kategori pengumuman atau pertunjukan ciptaan yang wajib membayar royalti. Untuk pertunjukan langsung, pemilik usaha harus memastikan band atau performer sudah mengurus kewajiban tersebut, atau menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kontrak.
“Intinya, jangan anggap sepele royalti. Ini bukan hanya soal etika menghargai karya, tapi juga kewajiban hukum yang jika dilanggar, konsekuensinya bisa sangat mahal,” pungkas Suwito, yang juga Humas Peradi Malang Raya.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga