Dua Saksi Perkuat Dakwaan JPU dalam Kasus Dugaan Penipuan Kontraktor - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

HEADLINE · 18 Sep 2025 06:22 WIB ·

Dua Saksi Perkuat Dakwaan JPU dalam Kasus Dugaan Penipuan Kontraktor


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang M. Fahmi  saat memberikan keterangan terkait penipuan penggelapan oleh salah satu Kontraktor di Malang usai mengikuti sidang di PN Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang M. Fahmi saat memberikan keterangan terkait penipuan penggelapan oleh salah satu Kontraktor di Malang usai mengikuti sidang di PN Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat kontraktor Ferdinandus Yudawidjaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Kedua saksi tersebut adalah Jumari (57), warga Karangploso yang bekerja sebagai tukang besi, dan Sudarsono (71), warga Tumpang, Kabupaten Malang, yang berprofesi sebagai tukang batu. Dalam keterangannya di persidangan, keduanya mengaku belum menerima bayaran atas pekerjaan mereka selama dua minggu.

“Hari ini kami hadirkan dua orang saksi, yakni para pekerja. Mereka menyatakan belum menerima bayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan,” ujar JPU Moch Fahmi Abdullah usai persidangan.

Fahmi menambahkan, keterangan para saksi justru memperkuat dakwaan JPU. Padahal, menurutnya, dana untuk membayar upah para pekerja telah diserahkan kepada terdakwa selaku kontraktor.

“Selain soal upah yang belum dibayar, saksi juga menyampaikan bahwa sejumlah material bangunan sempat datang dan didokumentasikan. Namun, material tersebut kemudian dipindahkan kembali tanpa penjelasan,” jelas Fahmi.

Ditemui usai sidang, Jumari dan Sudarsono mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja selama dua minggu tanpa menerima bayaran. Ongkos kerja harian masing-masing sebesar Rp150 ribu.

“Kami kerja dua minggu belum dibayar. Ongkos per hari Rp150 ribu. Selain itu, material bangunan yang sempat datang juga diambil lagi. Kami tidak tahu dibawa ke mana, mungkin ke proyek lain,” ujar salah satu saksi.

Mereka menduga tidak dibayarnya upah disebabkan oleh uang dari pelapor (NR) yang telah diserahkan kepada terdakwa, namun tidak diteruskan kepada mandor. Akibatnya, mandor tidak memiliki dana untuk membayar para tukang.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinandus Yudawidjaya (47), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Sebagai kontraktor, terdakwa tidak menjalankan kewajibannya untuk merenovasi rumah pelapor, sehingga rumah tersebut terbengkalai dan tidak dapat ditempati. Padahal, seluruh biaya pembangunan telah dibayarkan.

Akibat proyek yang tak kunjung selesai, pelapor mengalami kerugian hingga Rp700 juta. Selain pelapor, dua korban lainnya juga mengalami kerugian serupa.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PWI Pusat Matangkan HPN 2026 di Banten, Harapkan Presiden Prabowo Hadir di Puncak Acara

24 September 2025 - 23:22 WIB

Gugatan Waris Dihentikan Tanpa Pemeriksaan, Advokat di Malang Laporkan PA Tuban ke Badan Pengawasan MA

24 September 2025 - 11:41 WIB

BONSAI di UB Forest: Kupas Agroforestry, Carbon Trading, Adopsi Pohon Langka, dan Forest Healing

24 September 2025 - 05:20 WIB

UMM Jadi Tuan Rumah OSN 2025: Panggung Talenta Muda Indonesia

23 September 2025 - 18:26 WIB

Semarak Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al’Firdaus

23 September 2025 - 16:08 WIB

Lapas Malang Catat Rekor Skrining TBC Terbanyak se-Jatim: 2.454 Warga Binaan Disasar, 8 Positif TBC

23 September 2025 - 14:34 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !