BACAMALANG.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat kontraktor Ferdinandus Yudawidjaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Kedua saksi tersebut adalah Jumari (57), warga Karangploso yang bekerja sebagai tukang besi, dan Sudarsono (71), warga Tumpang, Kabupaten Malang, yang berprofesi sebagai tukang batu. Dalam keterangannya di persidangan, keduanya mengaku belum menerima bayaran atas pekerjaan mereka selama dua minggu.
“Hari ini kami hadirkan dua orang saksi, yakni para pekerja. Mereka menyatakan belum menerima bayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan,” ujar JPU Moch Fahmi Abdullah usai persidangan.
Fahmi menambahkan, keterangan para saksi justru memperkuat dakwaan JPU. Padahal, menurutnya, dana untuk membayar upah para pekerja telah diserahkan kepada terdakwa selaku kontraktor.
“Selain soal upah yang belum dibayar, saksi juga menyampaikan bahwa sejumlah material bangunan sempat datang dan didokumentasikan. Namun, material tersebut kemudian dipindahkan kembali tanpa penjelasan,” jelas Fahmi.
Ditemui usai sidang, Jumari dan Sudarsono mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja selama dua minggu tanpa menerima bayaran. Ongkos kerja harian masing-masing sebesar Rp150 ribu.
“Kami kerja dua minggu belum dibayar. Ongkos per hari Rp150 ribu. Selain itu, material bangunan yang sempat datang juga diambil lagi. Kami tidak tahu dibawa ke mana, mungkin ke proyek lain,” ujar salah satu saksi.
Mereka menduga tidak dibayarnya upah disebabkan oleh uang dari pelapor (NR) yang telah diserahkan kepada terdakwa, namun tidak diteruskan kepada mandor. Akibatnya, mandor tidak memiliki dana untuk membayar para tukang.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinandus Yudawidjaya (47), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Sebagai kontraktor, terdakwa tidak menjalankan kewajibannya untuk merenovasi rumah pelapor, sehingga rumah tersebut terbengkalai dan tidak dapat ditempati. Padahal, seluruh biaya pembangunan telah dibayarkan.
Akibat proyek yang tak kunjung selesai, pelapor mengalami kerugian hingga Rp700 juta. Selain pelapor, dua korban lainnya juga mengalami kerugian serupa.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga