BACAMALANG.COM — Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK dan seorang artis muda asal Pasuruan berinisial MY (19), kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan hati-hati, Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Dalam kasus ini, ERK dipergoki oleh istrinya bersama MY di sebuah hotel di Kota Batu. Kuasa hukum MY, Suwito, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa kliennya merupakan korban bujuk rayu dan manipulasi dari ERK, yang sempat memamerkan rekening bernilai fantastis serta mengajak MY melihat vila dan kebun miliknya.
Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak istri sah ERK yang menunjuk Dr. Solehoddin, S.H., M.H., advokat sekaligus akademisi hukum Universitas Widyagama Malang, sebagai kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, Dr. Solehoddin menyebut bahwa kuasa hukum MY telah mengakui adanya hubungan antara MY dan ERK. “Dengan pengakuan tersebut, maka unsur perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP telah terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini, sehingga prosesnya memakan waktu cukup lama hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap. “Penyidik bahkan telah menghadirkan ahli pidana, Dr. Zukarnain, S.H., M.H., untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini,” tambahnya.
Akibat kasus ini klien kami stres berat dan rumah tangga berantakan
Meski dikenakan pasal perzinaan, MY tidak ditahan karena ancaman hukuman yang di bawah lima tahun. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan pejabat daerah.
Setelah proses hukum ini rampung, MY dikabarkan berencana melaporkan ERK dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menandai potensi lanjutan dari perkara yang telah mengguncang citra ASN Pemkot Batu.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga