Artis Muda Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Oknum ASN Pemkot Batu, P21 Sudah Terbit - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Sep 2025 11:43 WIB ·

Artis Muda Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Oknum ASN Pemkot Batu, P21 Sudah Terbit


 Advokat dan Akademisi Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehoddin, SH., MH.(ist) Perbesar

Advokat dan Akademisi Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehoddin, SH., MH.(ist)

BACAMALANG.COM — Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK dan seorang artis muda asal Pasuruan berinisial MY (19), kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan hati-hati, Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam kasus ini, ERK dipergoki oleh istrinya bersama MY di sebuah hotel di Kota Batu. Kuasa hukum MY, Suwito, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa kliennya merupakan korban bujuk rayu dan manipulasi dari ERK, yang sempat memamerkan rekening bernilai fantastis serta mengajak MY melihat vila dan kebun miliknya.

Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak istri sah ERK yang menunjuk Dr. Solehoddin, S.H., M.H., advokat sekaligus akademisi hukum Universitas Widyagama Malang, sebagai kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, Dr. Solehoddin menyebut bahwa kuasa hukum MY telah mengakui adanya hubungan antara MY dan ERK. “Dengan pengakuan tersebut, maka unsur perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP telah terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini, sehingga prosesnya memakan waktu cukup lama hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap. “Penyidik bahkan telah menghadirkan ahli pidana, Dr. Zukarnain, S.H., M.H., untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini,” tambahnya.
Akibat kasus ini klien kami stres berat dan rumah tangga berantakan

Meski dikenakan pasal perzinaan, MY tidak ditahan karena ancaman hukuman yang di bawah lima tahun. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan pejabat daerah.

Setelah proses hukum ini rampung, MY dikabarkan berencana melaporkan ERK dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menandai potensi lanjutan dari perkara yang telah mengguncang citra ASN Pemkot Batu.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 481 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

AKP Kevin Ibrahim Tinggalkan Polres Batu dengan Segudang Kenangan, Puji Kekompakan dan Jiwa Kekeluargaan Anggota

3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Infak di MTsN 4 Malang, Agus Subiyantoro Desak Ortu Tempuh Jalur Hukum

3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Soroti Dokumen Putusan Palsu

3 Juni 2026 - 18:22 WIB

Honda Beat Warga Gondanglegi Raib Digondol Maling

3 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kapolres Batu Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Tegaskan Pelayanan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Utama

3 Juni 2026 - 10:04 WIB

Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polres Malang Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !