Artis Muda Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Oknum ASN Pemkot Batu, P21 Sudah Terbit - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 19 Sep 2025 11:43 WIB ·

Artis Muda Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Oknum ASN Pemkot Batu, P21 Sudah Terbit


 Advokat dan Akademisi Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehoddin, SH., MH.(ist) Perbesar

Advokat dan Akademisi Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehoddin, SH., MH.(ist)

BACAMALANG.COM — Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK dan seorang artis muda asal Pasuruan berinisial MY (19), kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan hati-hati, Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam kasus ini, ERK dipergoki oleh istrinya bersama MY di sebuah hotel di Kota Batu. Kuasa hukum MY, Suwito, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa kliennya merupakan korban bujuk rayu dan manipulasi dari ERK, yang sempat memamerkan rekening bernilai fantastis serta mengajak MY melihat vila dan kebun miliknya.

Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak istri sah ERK yang menunjuk Dr. Solehoddin, S.H., M.H., advokat sekaligus akademisi hukum Universitas Widyagama Malang, sebagai kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, Dr. Solehoddin menyebut bahwa kuasa hukum MY telah mengakui adanya hubungan antara MY dan ERK. “Dengan pengakuan tersebut, maka unsur perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP telah terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini, sehingga prosesnya memakan waktu cukup lama hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap. “Penyidik bahkan telah menghadirkan ahli pidana, Dr. Zukarnain, S.H., M.H., untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini,” tambahnya.
Akibat kasus ini klien kami stres berat dan rumah tangga berantakan

Meski dikenakan pasal perzinaan, MY tidak ditahan karena ancaman hukuman yang di bawah lima tahun. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan pejabat daerah.

Setelah proses hukum ini rampung, MY dikabarkan berencana melaporkan ERK dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menandai potensi lanjutan dari perkara yang telah mengguncang citra ASN Pemkot Batu.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 376 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Puluhan Pengurus Cabor Penuhi Panggilan Kejari Kabupaten Malang Soal Penyelewengan Dana Hibah KONI

24 September 2025 - 15:27 WIB

Ada Pokir Tak Terfasilitasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Angkat Bicara

24 September 2025 - 12:21 WIB

Kedepankan Kearifan Lokal, DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Vaksin untuk Kesehatan Anak

24 September 2025 - 12:18 WIB

Relokasi Mandiri Pedagang Dimulai, Penataan Pasar Induk Gadang Malang Dikebut

24 September 2025 - 11:26 WIB

Polresta Malang Kota Ajak Media Jadi Garda Terdepan Jaga Kondusivitas

24 September 2025 - 06:47 WIB

Sat Resnarkoba Polres Batu Beri Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA Katholik Yos Sudarso

23 September 2025 - 19:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !