BACAMALANG.COM — Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Kota Malang. Mirisnya, dua dari tiga tersangka masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah.
Ketiga tersangka yakni Arifin (34), warga Kelurahan Mergosono, serta dua remaja berinisial MRD dan FA, keduanya berasal dari Kecamatan Kedungkandang. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik MR (21), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.
Menurut Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto, peristiwa terjadi pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengikuti latihan campursari di Jalan Kolonel Sugiono Gang IX dan memarkirkan motor Honda Beat merah-hitam miliknya di mulut gang dengan stang terkunci. Namun, saat hendak pulang pukul 23.00 WIB, motor tersebut sudah raib.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang. Berkat koordinasi lintas wilayah, dua pelaku yakni Arifin dan MRD lebih dulu diamankan oleh Polsek Gedangan Polres Malang saat diduga hendak beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Barang bukti motor korban turut diamankan dan diserahkan ke Polsek Kedungkandang.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku ketiga, FA, yang juga masih berstatus pelajar. “Kami masih mendalami apakah komplotan ini sudah beraksi di tempat lain,” ujar AKP Sugeng, Rabu (24/9/2025).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Malang Kota dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang guna penanganan lebih lanjut.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga