BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Jabung dan ditemukan di Madura.
Kasus ini bermula pada Sabtu, (20/9/2025) saat seorang warga berinisial H (45), asal Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri.
Dari hasil analisis, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada seorang pria berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan. Rekaman CCTV menunjukkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung, yang kemudian menjadi titik awal pengejaran.
Mobil Honda HR-V berwarna merah itu akhirnya ditemukan dalam kondisi utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Tak lama berselang, pelaku A berhasil ditangkap di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda HR-V merah, satu kunci kontak, serta dokumen kendaraan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.
Pihaknya mengimbau masyarakat waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga