Diburu Hingga ke Madura, Polisi Bekuk Pencuri Mobil HR-V yang Dicuri di Jabung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 6 Okt 2025 18:13 WIB ·

Diburu Hingga ke Madura, Polisi Bekuk Pencuri Mobil HR-V yang Dicuri di Jabung


 Pencuri mobil diamankan (ilustrasi). Perbesar

Pencuri mobil diamankan (ilustrasi).

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Jabung dan ditemukan di Madura.

Kasus ini bermula pada Sabtu, (20/9/2025) saat seorang warga berinisial H (45), asal Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri.

Dari hasil analisis, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada seorang pria berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan. Rekaman CCTV menunjukkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung, yang kemudian menjadi titik awal pengejaran.

Mobil Honda HR-V berwarna merah itu akhirnya ditemukan dalam kondisi utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Tak lama berselang, pelaku A berhasil ditangkap di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda HR-V merah, satu kunci kontak, serta dokumen kendaraan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Pihaknya mengimbau masyarakat waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Panggung Digital sebagai Pendorong Gerakan Pemuda di Kabupaten Malang

11 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Masih Nihil Hasil, Pencarian 4 Nelayan Sendang Biru Hilang Ditutup

11 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kisah Inspiratif Aiptu Tony Rudianto, Kanit Resmob Singo Mbatu Polres Batu: Tak Kenal Lelah Berantas Kejahatan

11 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Boze Enterprise Bersama IMI dan Pemkot Batu Gelar KWB 8 Super Adventure Indonesia 2025, Usung Tagline “Let’s Rock The Ground”

11 Oktober 2025 - 06:30 WIB

BPBD Tangani Longsor di Dau Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

11 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Kajari Batu Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Karsa Husada Tetap Berjalan, Libatkan Ahli untuk Perkuat Bukti

10 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !