BACAMALANG.COM – Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Malang membekuk warga Kabupaten Pasuruan, MDS (22), pelaku curanmor di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, baru-baru ini. Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan tersebut berhasil diungkap polisi hanya dalam waktu dua hari setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Kami membekuk MDS pelaku curanmor di Karangploso berbekal dari info rekaman CCTV,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Polisi juga menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi sosok pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025), saat korban C (45) memarkir motor Honda Supra Fit miliknya di tepi sawah tempatnya bekerja. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Karangploso.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dua hari setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat hendak diamankan, MDS sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dikatakannya pengungkapan cepat ini tak lepas dari peran masyarakat yang tanggap melapor dan membantu aparat dengan memberikan informasi awal. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku ini beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas daerah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga