Akhir Tahun, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Des 2025 12:57 WIB ·

Akhir Tahun, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara


 Pemusnahan barang bukti dari 64 perkara oleh Kejari Kabupaten Malang. (ist) Perbesar

Pemusnahan barang bukti dari 64 perkara oleh Kejari Kabupaten Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracth.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian tugas dari Korps Adhyaksa dalam mengeksekusi putusan hakim. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan barang bukti itu tidak dapat dilakukan sendiri dan memerlukan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak.

“Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi, usai pemusnahan barang bukti di halaman parkir Kejari Kabupaten Malang, Kamis (18/12/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini diantaranya, 667 gram narkotika jenis sabu, 24 ribu pil dobel L, ganja, senjata api, senjata tajam, alat komunikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya. Sejumlah barang bukti dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan pada periode Oktober hingga Desember atau Triwulan IV.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat,” tegas Fahmi.

Pemusnahan barang bukti dari 64 perkara oleh Kejari Kabupaten Malang. (ist)

Pemusnahan barang bukti itu sendiri merujuk pada Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dimana tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” Fahmi mengakhiri.

Dalam pemusnahan itu juga turut dihadiri Kapolres Malang, Komandan Kodim 0818, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala BNN Kabupaten Malang, serta perwakilan dari lintas instansi.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tinta Pencetak e-KTP Habis Gegara Efesiensi, Anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan Angkat Bicara

10 Juni 2026 - 12:22 WIB

Honda Beat Mahasiswi Raib di Teras Rumah, Hilang Saat Ditinggal Makan Malam

10 Juni 2026 - 11:40 WIB

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !