BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracth.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian tugas dari Korps Adhyaksa dalam mengeksekusi putusan hakim. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan barang bukti itu tidak dapat dilakukan sendiri dan memerlukan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak.
“Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi, usai pemusnahan barang bukti di halaman parkir Kejari Kabupaten Malang, Kamis (18/12/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini diantaranya, 667 gram narkotika jenis sabu, 24 ribu pil dobel L, ganja, senjata api, senjata tajam, alat komunikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya. Sejumlah barang bukti dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan pada periode Oktober hingga Desember atau Triwulan IV.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat,” tegas Fahmi.

Pemusnahan barang bukti dari 64 perkara oleh Kejari Kabupaten Malang. (ist)
Pemusnahan barang bukti itu sendiri merujuk pada Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dimana tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” Fahmi mengakhiri.
Dalam pemusnahan itu juga turut dihadiri Kapolres Malang, Komandan Kodim 0818, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala BNN Kabupaten Malang, serta perwakilan dari lintas instansi.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































