BACAMALANG.COM – Praktik dugaan jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Batu mendapat sorotan dari praktisi hukum. Praktisi hukum Kota Batu, Suwito, meminta seluruh paguyuban PKL melakukan pembenahan organisasi dan tata kelola agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Suwito, ketegasan yang humanis diperlukan terhadap pengurus maupun anggota paguyuban PKL dalam menjalankan aturan organisasi. Ia menilai praktik-praktik yang diduga melanggar hukum, seperti jual beli tempat berjualan, mulai dianggap lumrah di sejumlah lokasi PKL, termasuk kawasan Alun-Alun Kota Batu hingga Pasar Pagi Pasar Induk Among Tani.
“Kami mengingatkan kepada ketua paguyuban PKL agar mengatur anggotanya tanpa melanggar hukum. PKL yang sudah tidak melanjutkan kegiatan usaha seharusnya dikeluarkan dari keanggotaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paguyuban PKL seharusnya memiliki legalitas yang jelas, mulai dari akta pendirian, struktur pengurus, aturan keanggotaan, hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang wajib dipatuhi seluruh anggota.
Suwito juga menyoroti dugaan adanya anggota PKL yang sudah tidak aktif berjualan namun tidak diberhentikan dari keanggotaan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang munculnya calon anggota baru yang diduga diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan lapak.
“Bagaimana tidak dianggap praktik melanggar hukum jika ada anggota PKL yang sudah tidak aktif berjualan tetapi tidak diberhentikan, lalu menerima calon PKL lain dengan syarat membayar puluhan juta rupiah,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Batu melalui dinas terkait tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik tersebut. Menurutnya, langkah konkret perlu segera dilakukan agar persoalan itu tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Harapan kami agar Pemerintah Kota Batu tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut,” pungkas Ketua Komite Hubungan Strategis Peradi Malang Raya itu.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































