Soroti Dugaan Jual Beli Lapak PKL di Kota Batu, Praktisi Hukum Desak Pemkot Segera Hadir - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Mei 2026 07:35 WIB ·

Soroti Dugaan Jual Beli Lapak PKL di Kota Batu, Praktisi Hukum Desak Pemkot Segera Hadir


 Praktisi hukum Kota Batu, Suwito (paling kanan) bersama rekan. (ist) Perbesar

Praktisi hukum Kota Batu, Suwito (paling kanan) bersama rekan. (ist)

‎BACAMALANG.COM – Praktik dugaan jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Batu mendapat sorotan dari praktisi hukum. Praktisi hukum Kota Batu, Suwito, meminta seluruh paguyuban PKL melakukan pembenahan organisasi dan tata kelola agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Menurut Suwito, ketegasan yang humanis diperlukan terhadap pengurus maupun anggota paguyuban PKL dalam menjalankan aturan organisasi. Ia menilai praktik-praktik yang diduga melanggar hukum, seperti jual beli tempat berjualan, mulai dianggap lumrah di sejumlah lokasi PKL, termasuk kawasan Alun-Alun Kota Batu hingga Pasar Pagi Pasar Induk Among Tani.

‎“Kami mengingatkan kepada ketua paguyuban PKL agar mengatur anggotanya tanpa melanggar hukum. PKL yang sudah tidak melanjutkan kegiatan usaha seharusnya dikeluarkan dari keanggotaan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, paguyuban PKL seharusnya memiliki legalitas yang jelas, mulai dari akta pendirian, struktur pengurus, aturan keanggotaan, hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang wajib dipatuhi seluruh anggota.

‎Suwito juga menyoroti dugaan adanya anggota PKL yang sudah tidak aktif berjualan namun tidak diberhentikan dari keanggotaan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang munculnya calon anggota baru yang diduga diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan lapak.

‎“Bagaimana tidak dianggap praktik melanggar hukum jika ada anggota PKL yang sudah tidak aktif berjualan tetapi tidak diberhentikan, lalu menerima calon PKL lain dengan syarat membayar puluhan juta rupiah,” katanya.

‎Ia berharap Pemerintah Kota Batu melalui dinas terkait tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik tersebut. Menurutnya, langkah konkret perlu segera dilakukan agar persoalan itu tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari.

‎“Harapan kami agar Pemerintah Kota Batu tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut,” pungkas Ketua Komite Hubungan Strategis Peradi Malang Raya itu.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Usai Antar Pesanan, Driver Ojol Dibegal Tiga Pria Bersenjata di Kota Batu, Motor Raib

16 Mei 2026 - 09:33 WIB

Jelang Iduladha 1447 H, Petugas Teknis Peternakan Kecamatan dan Dokter Hewan Diberi Pembekalan

16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Pengendara Motor Meninggal Usai Hantam Truk Tangki di Singosari

16 Mei 2026 - 07:06 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Belakang Ruko Mungil Lawang

15 Mei 2026 - 21:48 WIB

Residivis Curas Penusukan Satpam di Cemorokandang Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

15 Mei 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta oleh Pengusaha Koperasi di Malang Naik Penyidikan Setelah Hampir 2 Tahun

15 Mei 2026 - 19:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !