Digerebek di Dampit, Dua Pengedar Sabu Malang Selatan Dibekuk Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Mei 2026 06:49 WIB ·

Digerebek di Dampit, Dua Pengedar Sabu Malang Selatan Dibekuk Polisi


 Ilustrasi pengedar sabu diamankan. (ist) Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu diamankan. (ist)

BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan dua pria asal Kecamatan Dampit yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Malang Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 11,3 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Desa Jambangan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pertama berinisial LP (48) di kediamannya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, dari tangan LP petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, serta telepon genggam.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka LP,” ujar Bambang.

Dari hasil pengembangan itu, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial MI (31) yang juga tinggal di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MI, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,3 gram. Polisi juga menyita sedotan plastik, telepon genggam, dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Bambang menyebut kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” tegasnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Malang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Vario 125 Raib Saat Diparkir di Sukun, Pemilik Alami Kerugian Rp15 Juta

15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Desak PERBASI Pusat Investigasi Dugaan Cacat Administrasi Kepengurusan di Kabupaten Malang

15 Mei 2026 - 06:40 WIB

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Motor Petani Raib Digondol Maling di Turen

14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !