Gerindra Ingatkan Pemkab: Alun-Alun Jangan Korbankan Fungsi Stadion Kanjuruhan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 1 Jun 2026 12:41 WIB ·

Gerindra Ingatkan Pemkab: Alun-Alun Jangan Korbankan Fungsi Stadion Kanjuruhan


 Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, saat melakukan rapat pembahasan terkait pembangunan alun-alun Kepanjen. (ist) Perbesar

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, saat melakukan rapat pembahasan terkait pembangunan alun-alun Kepanjen. (ist)

BACAMALANG.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak mengorbankan fungsi dan fasilitas Stadion Kanjuruhan dalam rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang. Gerindra meminta seluruh rencana tersebut dikaji secara matang sebelum direalisasikan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan pihaknya tidak menghambat pembangunan dan tetap mendukung program pemerintah. Namun ia meminta agar pembangunan alun-alun tidak sampai mengganggu fungsi Stadion Kanjuruhan yang sudah ditata dengan baik. “Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai pembangunan alun-alun justru mengorbankan fungsi Stadion Kanjuruhan yang sudah dibangun dan ditata sedemikian rupa,” kata Zia, Senin (1/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul wacana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Zia menilai hingga kini belum ada kajian komprehensif yang dipaparkan kepada DPRD maupun masyarakat terkait urgensi pemindahan lokasi alun-alun tersebut.

Menurutnya, perubahan lokasi alun-alun tidak bisa dilakukan begitu saja karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari tata ruang, regulasi, hingga dampak sosial yang akan ditimbulkan. Ia mempertanyakan urgensi pemindahan ke belakang Stadion Kanjuruhan dan menyebut belum melihat adanya kajian yuridis, kajian sosial, amdal lalin, maupun kajian dampak lain yang dipaparkan secara terbuka.

Zia yang pernah menjabat Ketua Panitia Khusus RTRW dan Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Malang menjelaskan bahwa lokasi Alun-Alun Kabupaten Malang sebenarnya telah masuk dalam sejumlah dokumen perencanaan daerah. Di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045, dan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD. Ia menyebut dalam dokumen tersebut lokasi alun-alun direncanakan berada di kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang, di Kepanjen, bukan di area Stadion Kanjuruhan.

Selain menyoroti aspek perencanaan, Gerindra juga mengingatkan agar Pemkab Malang mempertimbangkan fungsi kawasan Stadion Kanjuruhan yang saat ini menjadi ikon olahraga masyarakat Kabupaten Malang. Zia menyebut lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang diwacanakan menjadi lokasi alun-alun merupakan bagian dari kawasan penunjang stadion yang selama ini dipersiapkan untuk mendukung aktivitas olahraga.

Menurutnya, jika alun-alun berada di dalam kawasan stadion, maka masyarakat akan masuk melalui area Stadion Kanjuruhan. Hal itu perlu dikaji matang agar fungsi kawasan stadion tidak terganggu. Ia juga menekankan keberadaan alun-alun harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sebagai ruang publik yang hidup dan mudah diakses, sehingga penentuan lokasi tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan pembangunan fisik semata.

Zia menegaskan alun-alun harus menjadi tempat berkumpul masyarakat, ruang interaksi warga, dan dimanfaatkan setiap hari, bukan hanya ramai saat acara seremonial. Gerindra menegaskan tidak menolak pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang. Namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan kajian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial. Ia meminta agar sebelum diputuskan lokasinya, Pemkab melakukan kajian terlebih dahulu dan menyampaikannya kepada masyarakat agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Maling Gasak Motor Karyawan Warung STMJ di Bululawang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

1 Juni 2026 - 07:19 WIB

Adeng Sentil Klaim Alun-Alun Dipindah Tiga Kali: Kalau Wacana Dianggap Keputusan, Itu Senior Asbun

1 Juni 2026 - 07:03 WIB

Warga Desa Babadan Pakisaji Gempar, Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam di Embung Kapurono

1 Juni 2026 - 06:00 WIB

Tingkatkan Layanan Adminduk Efektif, Pakisaji Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

1 Juni 2026 - 05:36 WIB

AK Indonesia Soroti Legitimasi Kepengurusan PERBASI Kabupaten Malang, Berpotensi Picu Persoalan Hukum

1 Juni 2026 - 05:33 WIB

Cegah Cacat Prosedur, Polres Malang Gelar Rakor Bersama PPNS dan Aparat Penegak Hukum

31 Mei 2026 - 18:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !