Buruh Rokok Malang di Persimpangan: Tertekan Cukai dan Rokok Ilegal, Bisakah Ekspor Jadi Penyelamat? - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 31 Mei 2026 09:17 WIB ·

Buruh Rokok Malang di Persimpangan: Tertekan Cukai dan Rokok Ilegal, Bisakah Ekspor Jadi Penyelamat?


 Karyawan pabrik rokok sedang melinting rokok. (dok merdeka. com) Perbesar

Karyawan pabrik rokok sedang melinting rokok. (dok merdeka. com)

BACAMALANG.COM – Ribuan buruh pabrik rokok di Kabupaten Malang tengah menghadapi masa penuh ketidakpastian. Di balik aktivitas produksi yang masih berjalan di sentra industri kretek seperti Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji, tersimpan kekhawatiran tentang keberlangsungan pekerjaan mereka di tengah tekanan industri yang semakin kompleks.

Pemerhati sosial dan ekonomi, Firdaus Syafii, menilai industri hasil tembakau saat ini berada dalam fase transisi yang menentukan. Berdasarkan data industri rokok nasional, jumlah tenaga kerja di sektor ini diproyeksikan berada pada kisaran 285–295 ribu orang pada 2026. Bahkan dalam skenario pesimistis, angka tersebut dapat turun menjadi 270–280 ribu pekerja jika volume penjualan rokok mengalami kontraksi 2–3 persen secara tahunan, tren peralihan konsumen ke produk murah semakin kuat, serta peredaran rokok ilegal terus meluas.

Meski pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 untuk menjaga stabilitas lapangan kerja, kebijakan tersebut dinilai hanya memberikan ruang bernapas sementara bagi industri yang telah menghadapi tekanan sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut Firdaus, terdapat tiga faktor utama yang saat ini membebani industri rokok dan berdampak langsung terhadap para pekerja di Malang.

Pertama, kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun-tahun sebelumnya telah mendorong sebagian konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah maupun rokok ilegal. Kondisi ini paling dirasakan pabrik rokok skala kecil dan menengah yang banyak memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), karena memiliki margin keuntungan yang relatif tipis dan pasar yang sangat sensitif terhadap harga.

Kedua, maraknya peredaran rokok ilegal yang dalam periode 2024–2025 disebut meningkat hingga 37 persen. Fenomena ini terus menggerus pangsa pasar industri legal. Ketika penjualan menurun, dampaknya langsung dirasakan para pekerja melalui pengurangan jam kerja hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, semakin ketatnya regulasi kesehatan, termasuk penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kawasan tanpa rokok, serta perubahan preferensi konsumen ke berbagai produk substitusi. Situasi tersebut membuat permintaan pasar tidak lagi stabil seperti sebelumnya.

Meski demikian, Firdaus melihat masih ada peluang yang dapat menjadi penopang keberlangsungan industri sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.

Salah satu harapan terbesar datang dari pasar ekspor. Data Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menunjukkan ekspor rokok putih meningkat lebih dari 20 persen dalam tiga tahun terakhir dan mencapai nilai sekitar 1,9 miliar dolar AS pada 2024. Sejumlah perusahaan bahkan mulai mengalokasikan hingga 30 persen produksinya untuk pasar luar negeri guna menjaga kapasitas produksi dan menghindari PHK.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza sebelumnya juga menegaskan bahwa ekspor menjadi faktor penting karena industri hasil tembakau berkaitan dengan hampir 6 juta lapangan kerja di Indonesia, mulai dari sektor pertanian hingga industri pengolahan.

Selain ekspor, diversifikasi usaha dinilai dapat menjadi strategi jangka panjang. Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik atau e-cigarette diproyeksikan mampu menciptakan 210–280 ribu lapangan kerja baru hingga 2030. Jika regulasi berjalan stabil, total penyerapan tenaga kerja sektor ini diperkirakan dapat mencapai sekitar 490 ribu orang.

Di Malang sendiri, sejumlah pelaku UMKM mulai melirik peluang baru, mulai dari pembibitan tembakau untuk kebutuhan ekspor, produksi kemasan ramah lingkungan, hingga jasa logistik yang mendukung distribusi ke pasar ASEAN.

Sementara itu, Kementerian Keuangan tengah menyusun Peta Jalan Kebijakan Cukai 2026–2029 dengan pendekatan yang mempertimbangkan seluruh rantai industri, mulai dari petani tembakau, pelaku usaha, hingga aspek kesehatan masyarakat. GAPPRI juga mendorong agar tidak ada kenaikan cukai selama periode 2026–2028 guna memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk melakukan penyesuaian.

“Bagi karyawan di Malang, solusi jangka pendek yang paling mendesak adalah penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Tanpa langkah tegas, industri legal akan terus kehilangan pasar dan para buruh yang menjadi korban. Sementara untuk jangka panjang, transformasi industri dan peningkatan keterampilan tenaga kerja menjadi kebutuhan utama,” ujar Firdaus Syafii kepada Bacamalang, Minggu (31/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Dinas Tenaga Kerja perlu memperluas program pelatihan bagi para pekerja, mulai dari operator mesin berstandar ekspor, quality control internasional, hingga pengembangan usaha pendukung sektor pertanian tembakau. Langkah tersebut penting agar para pekerja memiliki alternatif keterampilan dan tidak bergantung pada satu jenis pekerjaan saja.

Bagi para buruh, harapannya sederhana: tetap memiliki pekerjaan yang mampu menghidupi keluarga. Namun ketika industri legal harus bersaing dengan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, kekhawatiran kehilangan mata pencaharian menjadi sesuatu yang nyata.

Firdaus menegaskan bahwa industri rokok Indonesia sedang memasuki masa perubahan besar. Tantangannya tidak ringan, tetapi peluang tetap terbuka. Dengan kebijakan cukai yang stabil, pemberantasan rokok ilegal yang konsisten, serta program peningkatan keterampilan tenaga kerja yang terarah, masa depan jutaan pekerja sektor tembakau, termasuk ribuan warga Malang, masih memiliki harapan untuk dipertahankan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BRI Region 13 Malang Perkuat Pertanian Modern Desa Genengan, KUR Pertanian Tembus Rp1,6 Triliun

30 Mei 2026 - 20:38 WIB

BRI Region 13 Malang Salurkan Bantuan CSR untuk Pengembangan Usaha KUBE Garda Pandawa di Kabupaten Malang

29 Mei 2026 - 14:49 WIB

Sektor Rumah Tangga Masih Dominasi Penyaluran Kredit di Wilayah Kerja OJK Malang

26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI Region 13 Malang Salurkan 82 Sapi dan 630 Kambing untuk Masyarakat

26 Mei 2026 - 10:44 WIB

Yoga Outdoor di Grand Whiz Hotel Trawas, Perpaduan Healing, Self-Love, dan Gaya Hidup Gen Z

26 Mei 2026 - 10:36 WIB

Dorong Petani Lokal Jadi Pemasok Utama, DPRD Jatim Perkuat Ekosistem Industri Obat Berbahan Alami

26 Mei 2026 - 10:02 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !