KPK Ikut Awasi SPMB 2026, DPRD Kabupaten Malang Berikan Dukungan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Jun 2026 13:44 WIB ·

KPK Ikut Awasi SPMB 2026, DPRD Kabupaten Malang Berikan Dukungan


 Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Zulham for Baca Malang) Perbesar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Zulham for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik titipan siswa maupun pungutan liar yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mengawal implementasi surat edaran tersebut bersama pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan.

“Prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik harus dijaga. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” ujar Zulham, Selasa (2/6/2026).

Dalam surat edarannya yang diterbitkan pada akhir Mei 2026, KPK menegaskan larangan segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa praktik titipan siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga pungutan tanpa dasar hukum berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Menurut Zulham, langkah KPK sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, DPRD Kabupaten Malang tidak hanya mendukung pengawasan internal pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

“Kami meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan SPMB untuk melapor kepada DPRD Kabupaten Malang. Pengawasan publik sangat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan,” katanya.

DPRD juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga aparatur terkait agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Pasalnya, proses penerimaan siswa baru kerap menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Zulham menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan unsur gratifikasi atau pelanggaran hukum lainnya, kasus tersebut akan didorong hingga ke ranah pidana.

“Kami akan mengawal pelaksanaan SPMB hingga berjalan bersih. Jika ditemukan adanya gratifikasi, tentu akan kami lanjutkan ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, praktik titipan siswa selama ini cenderung berasal dari kalangan pejabat publik yang berupaya memasukkan calon peserta didik ke sekolah-sekolah favorit atau bonafide.

“Cenderung berasal dari pejabat publik dengan sasaran sekolah-sekolah bonafit,” ungkap Zulham.

Sebelumnya, KPK menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Komisi antirasuah juga meminta pemerintah daerah dan institusi pendidikan menjadi teladan dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.

Dengan pengawasan yang diperkuat serta keterlibatan aktif masyarakat, DPRD Kabupaten Malang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang lebih bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa di Indonesia.

“Harapan kami, pengawasan yang dilakukan dapat mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” pungkas Zulham.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Memanas, Kuasa Hukum Korban: Jangan Seret DPRD dengan Dalih Hearing, Hormati Proses Hukum

2 Juni 2026 - 13:55 WIB

JKJT Soroti Dugaan Penolakan Pasien Miskin di Puskesmas Kedungkandang, Dinkes Kota Malang Beri Penjelasan

2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pantau Program MBG, Kejari Kota Malang Buka Posko Pengaduan Masyarakat

2 Juni 2026 - 13:34 WIB

Hitungan Jam, Dua Pelaku Curanmor di Ngajum Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Hilang Sepekan, Keluarga Remaja Putri di Kota Malang Minta Bantuan Warga

2 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bangun Parkiran di Atas Irigasi Kadalpang, Proyek Resto Semeru 27 Dihentikan Pemkot Malang dan DPRD

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !