Oleh: Dr. Sakban Rosidi,M.Si.
Apa yang tak hanya menarik tetapi juga penting saat memperingati Hari Pers Nasional? Mari kita cermati dan kritisi tiga gejala saling terkait yang harus kita waspadai: algoritma informasi, personalisasi berita, dan ancaman terhadap hak-hak alamiah manusia.
Saat membaca berita, kita sering merasa berulang-ulang. Judulnya berganti, medianya beragam, tetapi topik dan nadanya terasa sama. Fenomena ini lahir dari ekosistem baru bernama algoritma — mesin yang belajar dari kebiasaan kita, lalu menyajikan berita yang dianggap paling “relevan”. Relevan untuk di-klik, relevan untuk dibagikan, relevan untuk membuat kita bertahan lebih lama di layar. Celakanya, relevan menurut algoritma belum tentu penting apalagi adil bagi publik.
Senyampang Hari Pers Nasional, semestinya ini memicu hasrat reflektif, dengan merenungkan dan menimbang ulang apa yang sedang kita pertaruhkan. Di balik algoritma informasi dan personalisasi berita, yang terancam bukan hanya kualitas jurnalisme, tetapi juga hak-hak alamiah manusia (Human Natural Rights).
Melalui Two Treatises of Government, John Locke menyebut tiga hak alamiah manusia: right of life, right of liberty, dan right of estate. Hak-hak ini melekat pada manusia bahkan sebelum negara dan hukum positif lahir.
Hak Pertama: Right of Life
Hak hidup bukan hanya soal bertahan secara biologis, tetapi juga hak untuk hidup secara manusiawi: dengan nalar yang jernih, informasi yang proporsional, dan pemahaman yang tidak dimanipulasi. Ketika algoritma mengeksploitasi wilayah emosional, publik ditempatkan dalam suasana darurat yang terus-menerus.
Hak Kedua: Right of Liberty
Kebebasan, dalam konteks informasi, berarti kemerdekaan untuk mengetahui, menimbang, dan memilih. Namun personalisasi berita menjadikan kebebasan ranah ini bersifat semu. Kita merasa bebas karena berita datang sesuai minat kita, padahal justru di situlah jebakannya.
Hak Ketiga: Right of Estate
Hak alamiah ketiga ini bukan sekadar tentang warisan materi, tetapi juga warisan sosial dan intelektual. Jika publik dibiasakan dengan berita dangkal, repetitif, dan miskin konteks, maka yang kita tinggalkan adalah generasi reaktif, bukan generasi reflektif.
Era jurnalisme digital menuntut agar pers tak hanya menjadi produsen berita. Pers harus mengemban peran baru sebagai clearing house — ruang penyaringan dan penjernihan informasi. Pers semestinya tak hanya menambah volume informasi, tetapi juga harus mengurangi kebisingan.
Jurnalis era digital harus melampaui peran lamanya sebagai pencari dan penyampai fakta. Fakta sudah melimpah. Yang langka adalah kedalaman, kejernihan, dan keberanian untuk tidak tunduk pada pilihan algoritmik. Jurnalis perlu hadir sebagai analis berita — membaca pola, menjernihkan makna, menjelaskan relasi, dan menunjukkan implikasi kejadian yang diberitakan.
Hanya dengan kesanggupan merumuskan ulang perannya, maka pers dan jurnalisme tetap relevan sebagai institusi penjaga atau pengawal hak-hak alamiah publik: hak untuk hidup dengan informasi yang sehat, hak untuk berpikir secara bebas, dan hak untuk mewarisi masa depan yang tercerahkan.
Selamat Hari Pers Nasional 2026.
*) Penulis Wakil Rektor bidang Manajemen Informasi, Perencanaan dan Pengembangan, dan Pembina UKM Pers Majapadma, Universitas Islam Majapahit, Dr. Sakban Rosidi, M.Si.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis




















































