Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Karangploso - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 10 Okt 2025 19:26 WIB ·

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Karangploso


 Pelaku curanmor diamankan.(ilustrasi) Perbesar

Pelaku curanmor diamankan.(ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Malang membekuk warga Kabupaten Pasuruan, MDS (22), pelaku curanmor di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, baru-baru ini. Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan tersebut berhasil diungkap polisi hanya dalam waktu dua hari setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Kami membekuk MDS pelaku curanmor di Karangploso berbekal dari info rekaman CCTV,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Polisi juga menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi sosok pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025), saat korban C (45) memarkir motor Honda Supra Fit miliknya di tepi sawah tempatnya bekerja. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Karangploso.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dua hari setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat hendak diamankan, MDS sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dikatakannya pengungkapan cepat ini tak lepas dari peran masyarakat yang tanggap melapor dan membantu aparat dengan memberikan informasi awal. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku ini beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas daerah.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Panggung Digital sebagai Pendorong Gerakan Pemuda di Kabupaten Malang

11 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Masih Nihil Hasil, Pencarian 4 Nelayan Sendang Biru Hilang Ditutup

11 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kisah Inspiratif Aiptu Tony Rudianto, Kanit Resmob Singo Mbatu Polres Batu: Tak Kenal Lelah Berantas Kejahatan

11 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Boze Enterprise Bersama IMI dan Pemkot Batu Gelar KWB 8 Super Adventure Indonesia 2025, Usung Tagline “Let’s Rock The Ground”

11 Oktober 2025 - 06:30 WIB

BPBD Tangani Longsor di Dau Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

11 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Kajari Batu Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Karsa Husada Tetap Berjalan, Libatkan Ahli untuk Perkuat Bukti

10 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !