Disamakan dengan Yayasan ABA, Ken Setiawan Sebut ACT Mendanai Terorisme Berkedok Kemanusiaan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Jul 2022 19:30 WIB ·

Disamakan dengan Yayasan ABA, Ken Setiawan Sebut ACT Mendanai Terorisme Berkedok Kemanusiaan


 Disamakan dengan Yayasan ABA, Ken Setiawan Sebut ACT Mendanai Terorisme Berkedok Kemanusiaan Perbesar

BACAMALANG.COM – Disamakan dengan Yayasan Abdurohman Bin Auf (ABA) di Lampung yang telah dibekukan rekeningnya pada 3 November 2021 oleh Densus 88, Pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center (NCC) Ken Setiawan menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mendanai terorisme berkedok kemanusiaan.

“Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris maka bisa tindak dengan undang undang no 9 tahun 2013 tentang pendanaan terorisme,” tegas Ken.

Untuk diketahui baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan laporan riwayat transaksi mencurigakan ACT kepada BNPT dan Densus 88 dari hasil penelusuran ditemukan indikasi aliran dana dari ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.

Ken Setiawan menyebut bahwa Aksi Cepat Tanggap sama dengan Yayasan Abdurohman Bin Auf yang mengumpulkan donasi masyarakat dengan dalih kemanusiaan tapi juga dimanfaatkan untuk membiayai jaringan terorisme.

Ken menyebut bahwa ACT sudah dapat dikatagorikan terlibat dalam pendanaan terorisme

Yayasan ABA juga sama dengan ACT melakukan penggalangan dana lewat kotak amal dan telah disita oleh kepolisian sebanyak 5200 kotak amal yang tersebar di rumah makan, minimarkat dan sejumlah tempat umum di daerah Lampung. Sebanyak 5200 kotak amal yang disita itu hanya di Lampung.

Ken juga menyebut bahwa ACT bukan lembaga zakat maka dari itu izin bukan di Kementrian Agama, tapi karena sifatnya pengumpul donasi maka izin di Kementrian Sosial.

Adanya penyimpangan dalam penggalangan dana yang dilakukan ACT dan ABA menurut Ken membuat masyarakat trauma dan ragu dengan organisasi yang benar-benar menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Ken berharap masyarakat jika ingin berdonasi lebih baik disalurkan langsung kepada orang atau pihak (badan/lembaga) yang betul-betul kredibel yang bisa menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan di sekitarnya agar tepat sasaran. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Refleksi Hari Bhayangkara: UU Polri Diuji di Malang Raya, Antara Capaian, Catatan, dan Tuntutan Reformasi

30 Juni 2026 - 09:41 WIB

Amartya Bhumi Kepanjian Soroti Tiga Isu Krusial: Budaya Lokal Tergerus, Sejarah Terancam Hilang, Generasi Muda Perlu Edukasi

29 Juni 2026 - 20:43 WIB

UIBU Hadirkan Heppiee Interactive Learning, Cara Seru Tanamkan Nilai Anti-Bullying bagi Calon Guru

27 Juni 2026 - 18:34 WIB

Gempa M5,3 Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

27 Juni 2026 - 17:12 WIB

Lewat Warm Shower di Bali, Pegowes Asal Klaten Gaungkan Justice for Kanjuruhan ke Penjelajah Sepeda Dunia

27 Juni 2026 - 14:44 WIB

KOMJEST 2026 Resmi Luncurkan Empat Media Praktikum, Mahasiswa UMM Tunjukkan Inovasi Jurnalisme Digital

27 Juni 2026 - 01:02 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !