Ditangkap Saat Akan Bakar Gedung DPRD Kota Malang, Pemuda Mengaku Dapat Instruksi Orang Tak Dikenal - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 28 Sep 2025 10:54 WIB ·

Ditangkap Saat Akan Bakar Gedung DPRD Kota Malang, Pemuda Mengaku Dapat Instruksi Orang Tak Dikenal


 Wakapolresta Makota AKBP Oskar Syamsuddin, Kasi Humas dan KBO Satreskrim Polresta Makota dalam rilis ungkap pelaku pembakaran gedung DPRD Kota Malang. (ist)  Sumber : Rohim Alfarizi Perbesar

Wakapolresta Makota AKBP Oskar Syamsuddin, Kasi Humas dan KBO Satreskrim Polresta Makota dalam rilis ungkap pelaku pembakaran gedung DPRD Kota Malang. (ist) Sumber : Rohim Alfarizi

BACAMALANG.COM — Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Karangploso, Kabupaten Malang, diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polresta Malang Kota setelah diduga hendak melakukan aksi pembakaran di sekitar Gedung DPRD Kota Malang pada Senin malam, 1 September 2025.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin, dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025), mengungkapkan bahwa aksi tersebut berhasil digagalkan berkat laporan warga sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, YAP kedapatan membawa botol air mineral berisi bahan bakar minyak (BBM).

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 botol air mineral berisi BBM (dikirim ke laboratorium forensik)
– 1 unit handphone
– 1 buah tas
– Uang tunai Rp20 ribu
– 1 unit sepeda motor Honda Revo

Menurut Oskar, YAP mengaku menerima instruksi dari seseorang yang tidak dikenal untuk membakar tembok Gedung DPRD. Sebelumnya, ia sempat ditawari untuk ikut dalam aksi demonstrasi.

“Namun aksi itu tidak sempat dilakukan karena pelaku lebih dulu diamankan warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada petugas yang berjaga di DPRD Kota Malang,” jelas Oskar.

Atas perbuatannya, YAP dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Curvasud Arema Ketuk Pintu Langit Lewat Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1 Oktober 2025 - 00:13 WIB

Pemilik Sah Merek Pioneer CNC Indonesia Jadi Saksi di PN Kepanjen, Kecewa Pertanyaan Tak Relevan

29 September 2025 - 16:30 WIB

Panen Raya Jagung Polresta Malang Kota Dorong Swasembada Pangan Nasional

29 September 2025 - 14:12 WIB

Ditinggal Antar Pesanan Sebentar, Motor Penjual Es Krim Digondol Maling di Lapangan Lawang

29 September 2025 - 13:45 WIB

Polisi Bekuk Pencuri HP di Singosari

29 September 2025 - 09:32 WIB

Angin Kencang Terjang Dua Desa di Kabupaten Malang, Puluhan Rumah Rusak

29 September 2025 - 09:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !