BACAMALANG.COM — Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Karangploso, Kabupaten Malang, diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polresta Malang Kota setelah diduga hendak melakukan aksi pembakaran di sekitar Gedung DPRD Kota Malang pada Senin malam, 1 September 2025.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin, dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025), mengungkapkan bahwa aksi tersebut berhasil digagalkan berkat laporan warga sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, YAP kedapatan membawa botol air mineral berisi bahan bakar minyak (BBM).
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 botol air mineral berisi BBM (dikirim ke laboratorium forensik)
– 1 unit handphone
– 1 buah tas
– Uang tunai Rp20 ribu
– 1 unit sepeda motor Honda Revo
Menurut Oskar, YAP mengaku menerima instruksi dari seseorang yang tidak dikenal untuk membakar tembok Gedung DPRD. Sebelumnya, ia sempat ditawari untuk ikut dalam aksi demonstrasi.
“Namun aksi itu tidak sempat dilakukan karena pelaku lebih dulu diamankan warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada petugas yang berjaga di DPRD Kota Malang,” jelas Oskar.
Atas perbuatannya, YAP dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga